KPU Kabupaten Malang Bakar 1.736 Surat Suara Rusak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang musnahkan surat suara rusak, Selasa, 26 November 2024. Surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 itu berjumlah lebih dari 1.000 lembar.
Pemusnahan di halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Malang, KPU Kabupaten Malang dengan cara membakar surat suara rusak dipimpin Ketua KPU Malang, Abdul Fatah dan disaksikan Bawaslu Malang, Polres Malang, dan Kodim 0818 Malang-Batu.
"Ini semua merupakan surat suara yang rusak dan harus dimusnahkan," kata Abdul Fatah, Selasa, 26 November 2024.
Fatah menambahkan, total ada 1.736 lembar surat suara yang terdiri 716 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024 dan 1.020 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2024.
"Pemusnahan itu sesuai mandat Undang-undang dan meminimalisir penyalahgunaan," terangnya.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Hukum dan Pengawasan, Askari mengatakan, kerusakan surat suara itu ada beberapa macam. Mulai dari sobek, kotor, hingga cetakan yang tak sempurna.
"Kerusakan surat suara ini berasal dari percetakan. Kami pastikan tidak ada surat suara yang rusak karena sudah tercoblos atau lainnya. Makanya ini harus kita musnahkan," kata Askari.
Saat ini tersedia 2.113.895 lembar surat suara masing-masing untuk Pilgub Jatim 2024 dan Pilbup Malang 2024, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2.000 lembar surat suara cadangan. Menurutnya, seluruh surat suara yang dibutuhkan untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Malang sudah terpenuhi.
Pilkada Serentak di Kabupaten Malang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 besok. Warga akan menggunakan hak pilihnya di 4.042 TPS yang tersebar di 33 kecamatan se-Kabupaten Malang.