8 Ribu Penyandang Disabilitas di Kabupaten Malang Dapat Hak Pilih, KPU Sediakan Pendamping
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberikan hak khusus untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Setidaknya terdapat 8.096 orang berkebutuhan khusus yang terdaftar sebagai calon pemilih.
Secara prosentase, jumlah pemilih disabilitas itu memang cuma 0,39 persen dari total DPT 2.060.576 orang untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati 2024 ini. Namun, KPU Kabupaten Malang tetap mengakomodir mereka sesuai dengan amanah unda-undang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika memastikan hal tersebut. Penyandang disabilitas itu dijamin haknya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Malang 2024-2029, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024-2029.
Dari total 8.096 itu, 4.012 di antaranya adalah laki-laki, dan 4.084 perempuan. Rinciannya terdapat 4.108 penyandang disabilitas fisik, 538 intelektual, 1.294 mental, 965 sensorik wicara, 306 sensorik rungu, dan 885 sensorik netra.
"Pemilih penyandang disabilitas akan diberikan hak untuk menunjuk pendamping. Bisa dari petugas KPPS, ataupun pihak lain yang ditunjuknya," kata Mahardika, Minggu, 17 November 2024.
Menurut Dika, sapaan akrabnya, tak sembarangan orang bisa menjadi pendamping DPT disabilitas ini. Sebab, ada surat kuasa yang dipegangnya sebelum mendampingi pemilih disabilitas di bilik suara.
"Pastinya, pendamping harus memegang surat pernyataan sebagai pendamping yang ditunjuk oleh pemilih disabilitas. Lalu, pendamping ini gak boleh memengaruhi dan membocorkan pilihan yang bersangkutan," jelasnya.
Selain pendamping, Dika menambahkan, KPU Kabupaten Malang juga menyediakan Alat Bantu Tuna Netra (ABTN). Penyandang disabilitas sensorik netra ini memang menjadi perhatian khusus, mengingat punya keterbatasan paling besar di antara penyandang disabilitas lainnya.
"ABTN dipasang di tiap TPS. Alat ini berupa lempengan yang dapat ditempel ke surat suara, berisi informasi meenggunakan huruf braile yang membantuk penyandang disabilitas netra ini untuk mencoblos," terang Dika.
ABTN ini terdapat dua macam dalam setiap TPS. Satu keping ABTN untuk surat suara Pilgub Jawa Timur 2024, dan satu lagi untuk surat suara Pilbup Malang 2024.
"Dalam ABTN untuk Pilgub Jatim ada tiga pilihan sesuai jumlah paslon, sedangkan ABTN untuk Pilbup Malang ada 2 pilihan paslon," imbuhnya.
Selain itu, Dika juga memastikan, total 4.042 Temat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang harus dibangun dengan standar ramah disabilitas. Artinya, penyandang disabilitas fisik dengan alat bantu kursi roda misalnya, bisa mengakses bilik suara dengan mudah.
"Pendirian TPS harus ramah disabilitas, sejak dari pintu masuk harus bisa dimasuki dengan kursi roda. TPS gak boleh didirikan di lapangan dengan rumput tebal, kondisi berundak, atau menyeberangi selokan. Akses jalannya harus landai, bisa diakses siapapun dan dalam kondisi apapun," tandasnya.
Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Malang ini digelar pada 27 November mendatang. Dika berharap angka partisipasi pemilih disabilitas di Kabupaten Malang sesuai dengan jumlah DPT yang sudah ditetapkan. "Prosesnya masih sama dengan Pemilu 2024 kemarin untuk pemilih disabilitas, karena itu menjadi standar pelayanan pemilih disabilitas oleh KPU," pungkasnya.
Advertisement