KPU Kabupaten Blitar Umumkan Dana Awal Kampanye Paslon Kisaran Dua Jutaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengumumkan modal awal dana kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Blitar 2024.
Paslon yang akan merebut suara warga yakni Rijanto dan Becky Hardihansyah serta Rini Syarifah dan Abdul Ghoni. Pengumuman bisa dicek melalui website resmi KPU Kabupaten Blitar, Sabtu 28 September 2024.
Berdasarkan pengumuman nomor 1722/PL.02.5pu/3505/2024, kedua paslon menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) Rijanto disampaikan ke KPU Kabupaten Blitar, Selasa 24 September 2024 pukul 23.17 WIB. Sedangkan Becky Hardihansyah disampaikan Jumat 27 September 2024 pukul 10.57 WIB.
Rini Syarifah disampaikan Selasa, 24 September 2024 pukul 23.45 WIB, dan Abdul Ghoni Jumat 27 September 2024 pukul 20.42 WIB.
LADK Rijanto dan Becky berjumlah Rp 2.090.000 (dua juta sembilan puluh ribu Rupiah). Sedangkan Rini Syarifah dan Abdul Ghoni Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu Rupiah).
“Setelah paslon menyampaikan laporan modal awal dana kampanye selanjutnya mereka diwajibkan menyampaikan laporan Penerimaan Sumbangan Dana kampanye (LPSDK),” jelas Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti ke wartawan melalui pesan tertulis di WhatsApp, Sabtu 27 September 2024.
Terkait soal kewajaran laporan dana awal yang disampaikan oleh kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang hanya dua jutaan Rupiah? Menurut Ibrahim, KPU Kabupaten Blitar hanya memfasilitasi dan menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai kewajaran dana awal kampanye yang disampaikan oleh kedua paslon.
“Tidak ditentukan, pada akhirnya nanti publik yang akan menilai. Karena LADK, LPSDK maupun LPPDK (Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye) akan diumumkan oleh KPU. Kami hanya memfasilitasi paslon dengan aplikasi Sikadeka (Siatem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye,” terang dia.
Ibrahim menambahkan, sumbangan dana kampanye dari paslon dan partai politik pengusung tidak terbatas, sedangkan sumbangan perorangan maksimal Rp75 juta. Sumbangan partai politik non pengusul dan badan hukum swasta Rp750 juta.
Walaupun dalam peraturan terkait dana kampanye dari paslon tidak terbatas, KPU Kabupaten Blitar bersama Bawaslu dan kedua paslon akan membuat kesepakatan pembatasan sumbangan dana yang akan dituangkan dalam berita acara.
Tim kampanye paslon, lanjut Ibrahim, diminta untuk selalu membukukan dan mencatat berikut bukti transaksi dalam kegiatan kampanye tersebut pada aplikasi Sikadeka. “Semua kegiatan kampanye yang memerlukan anggaran harus melalui RKDK (rekening khusus dana kampanye) agar pemasukan dan pengeluaran anggaran kampanye dapat tercatat dengan baik di RKDK masing-masing paslon dan timnya,” tandasnya.
KPU Kabupaten Blitar selain mengumumkan melalui website juga menempel pengumuman laporan awal dana kampanye di papan pengumuman di kantornya.
Advertisement