KPU Kabupaten Blitar Melanggar Administrasi Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengabulkan laporan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sidang pembacaan Keputusan Majelis Pemeriksa digelar di Kantor Bawaslu kabupaten Blitar Jalan A Yani kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, Kamis 19 Oktober 2023.
Sidang keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Pemeriksa, Nur Ida Nur Fitriya sebagai ketua, Masukin Mpd (anggota) dan Narsulin SH (anggota).
Bawaslu mengabulkan laporan adanya dugaan pelanggaran administras atas tidak memenuhi syarat (TMS) bakal calon anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar daerah pemilihan (Dapil) 3 dari DPC PDIP atas nama Hermawan.
“Memutuskan, satu, bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi,” tandasnya.
Dengan diterima laporan atau gugatan DPC PDI Perjuangan itu, lanjut Ida, Bawaslu juga memerintahkan KPU Kabupaten Blitar untuk memberikan kesempatan pelapor menyampaikan dokumen Bacalon atas nama Hermawan dari Dapil Blitar 3 dalam tiga hari sejak putusan dibacakan.
Jika hasil verifikasi atas dokumen administrasi atas nama Hermawan itu memenuhi syarat, lanjutnya, KPU Kabupaten Blitar diminta menambahkan Hermawa dalam rancangan DCS. Kemudian membuat berita acara penetapan DCS DPRD Kabupaten Blitar untuk Pemilu 2024 mendatang.
Tjipto Rusdiyanto, anggota KPU menanggapi bahwa pihaknya mengikuti keputusan Bawaslu kabupaten Blitar, dan akan melaksanakan rapat pleno dengan lima anggota komisi yang lainnya untuk mempersiapkan rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Pada prinsipnya KPU sesuai undang-undang akan mengikuti rekomendasi keputusan tersebut," tegasnya.
Ketua DPC PDIP kabupaten Blitar, H Rijanto menyatakan keputusan Bawaslu tersebut sesuai dengan harapan partai.
"Pihak KPU Kabupaten Blitar tidak memfasiliasi upaya koreksi dokumen persyaratan bacalon Hermawan dan memilih untuk hanya bersandar pada dokumen yang telah diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) sehingga memutuskan Hermawan tidak memenuhi syarat (TMS)," tandasnya.