KPU Kabupaten Blitar Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacaleg PKB
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa karena ada ketidaksesuaian data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan surat fisik persetujuan dari pengurus pusat.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengemukakan dokumen pendaftaran bacaleg harus sesuai dengan ketentuan, yakni dilampiri pas foto terbaru dan surat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.
"Surat persetujuan pengurus pusat yang fisik itu harus dibawa, diserahkan ke KPU dan berkas yang satu diunggah ke Silon. Itu ada ketidaksamaan antara yang fisik di KPU Blitar dengan di Silon sehingga kami kembalikan," kata Hadi di Blitar, Sabtu, 13 Mei 2023.
Ia menjelaskan data fisik yang diserahkan PKB sudah benar, sedangkan data pada Silon keliru, tertukar dengan daerah lainnya. Di Silon tercantum tujuannya KPU Kota Blitar.
Hadi menduga petugas yang ada di kantor DPP PKB keliru saat memasukkan data ke Silon. KPU Kabupaten Blitar lantas mengembalikan berkas itu untuk dilakukan perbaikan.
"Kalau melakukan registrasi sudah, jadi dikembalikan untuk diperbaiki. Besok datang lagi untuk mengajukan perbaikannya," ujarnya.
Ia mengatakan DPC PKB Kabupaten Blitar mendaftarkan sebanyak 50 orang bacaleg untuk Pemilu 2024. Berkas bacaleg itu belum diverifikasi seluruhnya karena menunggu perbaikan dari parpol.
Selain PKB, Hadi mengatakan KPU Blitar juga belum bisa memproses berkas yang diajukan Partai Gerindra karena data pada Silon belum dilakukan submit.
"Untuk Partai Gerindra, kasusnya tidak dapat kami proses karena mereka belum submit. Artinya, di kolom Silon yang bagian pengajuan belum di-klik sehingga DPC belum dapat surat pengajuan. Kami juga belum bisa terbitkan surat persetujuan," kata Hadi.
Ia mengatakan pengurus Gerindra sebenarnya sudah datang ke KPU. Pihaknya sempat meminta agar berkas diperbaiki dan ditunggu hingga jam layanan berakhir belum selesai.
Ternyata, dari partai baru tuntas untuk prosesnya pada pukul 18.00 WIB, sehingga KPU meminta agar mereka kembali lagi pada Minggu (14/5).
"Tadi baru proses tuntas pukul 18.00 WIB sehingga tidak dapat kami lanjutkan. Besok harus datang lagi," kata Hadi.
Hingga satu hari jelas batas akhir pendaftaran, kini sudah ada 10 parpol yang mengajukan pendaftaran bacaleg, sedangkan tujuh partai lainnya rencananya mendaftar pada Minggu, 14 Mei 2023.
Advertisement