KPU Jombang Butuh 27.006 KPPS, Pendaftaran 11 Desember 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Kebutuhan KPPS di Kabupaten Jombang mencapai 27.006 orang.
Rita Darmawati selaku Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, menjelaskan kepada awak media, pihaknya sudah mengumpulkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se-Kabupaten Jombang, Selasa 5 Desember 2023.
"Kedua belah pihak melakukan koordinasi guna pembentukan KPPS itu. Dalam pertemuan itu, KPU Jombang memberikan materi teknis pembentukan KPPS kepada peserta yang hadir," jelas Rita.
Syarat Daftar KPPS
Syarat menjadi anggota KPPS tertuang dalam PKPU No 8 tahun 2022, juga di juknisnya No 476 dan No 534 tahun 2022, kemudian diubah No 67 tahun 2023. Terakhir juknis No 669 tahun 2023.
Persyaratannya antara lain:
WNI (Warga Negara Indonesia)
Usia 17 sampai 55 tahun
Surat sehat jasmani rohani
Surat pernyataan setia pada Pancasila, Undang-undang 1945 dan seterusnya.
Surat kesehatan.
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran KPPS Kabupaten Jombang, Minggu 11 sampai 20 Desember 2023. Sesuai rencana, pelantikan KPPS dilakukan pada 25 Januari 2024. Sedangkan masa berakhirnya KPPS pada 25 Februari 2024.
Calon pendaftar KPPS harus masuk ke aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Calon anggota KPPS akan memperoleh akun dengan cara login dulu.
Kemudian lakukan aktivasi dan melampirkan semua persyaratan di SIAKBA.
Advertisement