Rekapitulasi Pilkada Jember, Gus Fawait-Djoko Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember akhirnya berhasil menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara PIlkada 2024. Berdasarkan hasil yang diperoleh, KPU Jember menetapkan Paslon 02 Gus Fawait-Djoko sebagai calon bupati dan wakil bupati Jember terpilih.
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan berdasarkan hasil D hasil kecamatan yang dibacakan di depan pimpinan partai, saksi, dan bawaslu, paslon 01 Hendy-Gus Firjaun mendapatkan perolehan suara sebanyak 495.499. Sedangkan paslon 02 Gus Fawait-Djoko mendapatkan suara sebanyak 588.761.
Suara sah dalam pilkada Jember 2024 sebanyak 1.084.260, suara tidak sah sebanyak 27.232. Sehingga total suara sah dan tidak sah pada pemilihan bupati dan wakil bupati Jember sebanyak 1.111.492.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian diminta agar dicermati oleh masing-masing saksi paslon dan Bawaslu. Namun, hingga batas yang ditentukan tidak ada yang menyampaikan keberatan. "Setelah dicermati bersama saksi dan Bawaslu tidak ada sanggahan maupun rekomendasi dari Bawaslu. Dengan demikian dapat diartikan nihil kejadian khusus dan keberatan. Selanjutnya kami tetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara," katanya.
Penetapan dalam rapat plano terbuka itu masih perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen berupa Surat Keputusan KPU Jember. Surat keputusan tersebut nanti menjadi dasar penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Jember 2025-2030.
Sementara itu, KPU Jember juga telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur di Kabupaten Jember.
Berdasarkan hasil rekapitulasi diperoleh data sebagai berikut. Paslon 01 Luluk-Lukman memperoleh suara sebanyak 87.510. Paslon 02 Khofifah-Emil memperoleh suara sebanyak 723. 833. Sedangkan paslon 03 Risma-Gus Hans memperoleh suara sebanyak 263. 533.
Suara tidak sah tercatat ada 1.074.876, suara tidak sah sebanyak 36.780. Total suara tidak sah dan suara sah sebanyak 1.111.656.
Berbeda dengan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Jember yang ditetapkan KPU Jember. Hasil rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim di Jember akan diserahkan ke KPU Jatim.
"Khusus pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim penetapannya berada di KPU Jatim. KPU Jember nanti akan mengirimkan D hasil rekapitulasi di Jember ke KPU Jatim," pungkasnya.
Advertisement