KPU Jember Terima Surat Pengunduran Gus Fawait Sebagai Anggota DPRD Jatim
KPU Jember memastikan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember telah menyerahkan dokumen berkas perbaikan. Termasuk di antaranya berkas dari Gus Fawait berupa surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jatim.
Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi mengatakan, kedua pasangan calon baik Hendy – Gus Firjaun dan Gus Fawait – Djoko Susanto menyerahkan dokumen berkas perbaikan pada hari yang sama, yakni Minggu, 08 September 2024.
Tim Gus Fawait menyerahkan pada siang hari. Sedangkan tim dari Hendy – Gus Firjaun menyerahkan pada sore hari. Dokumen perbaikan yang diserahkan tidak terkait dengan pencalonan, tetapi berkaitan dengan administrasi individu. Seperti surat pelunasan pajak, legalisasi ijazah, pernyataan beda nama dalam adminduk.
Termasuk Surat Pengunduran diri Gus Fawait dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Jatim. Dokumen pengunduran diri tersebut telah dilengkapi serah terima dari partai politik dan Sekretaris DPRD Jatim.
Selanjutnya tinggal menunggu surat keputusan dari Kemendagri dan Sekretaris DPRD Jatim. Kendati demikian, terkait keputusan tersebut bukan menjadi kewenangan KPU. Sebab KPU Jember hanya berkepentingan menerima dokumen perlengkapan pasangan calon. “Selanjutnya kita tinggal menunggu keputusan dari Sekwan dan Kemendagri. Kita tidak tahu kapan pelaksanaan PAWnya, yang penting kita KPU telah menerima tanda terima dari sekwan dan lembaga terkait,” katanya.
Setelah menerima kelengkapan administrasi pasangan calon, KPU Jember akan melakukan verifikasi tahap II. Verifikasi tahap II kan digelar sampai tanggal 14 September 2024. “Dalam verifikasi tahap II, kita akan mengecek keabsahan berkas atau dokumen yang diserahkan pasangan calon. Kita akan mengecek langsung ke instansi atau lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang Advokad bernama Achmad Chairul Farid mempertanyakan keabsahan pendaftaran Gus Fawait ke KPU Jember. Sebab, pada saat mendaftar Gus Fawait tercatat sebagai anggota DPRD Jatim aktif periode 2019 – 2024 sekaligus anggota DPRD Jatim terpilih periode 2024 – 2029.
Menurut Farid, seharusnya Gus Fawait mengundurkan diri dan menyerahkan berkas pengunduran diri tersebut pada saat mendaftar. Namun, kenyataannya nama Gus Fawait tetap tercantum saat pelantikan anggota DPRD Jatim pada tanggal 31 Agustus 2024 lalu.