KPU Jember Nyatakan Dua Pasangan Calon Memenuhi Syarat Daftar Pilkada
Setelah melakukan penelitian berkas perbaikan sejak tanggal 9 - 14 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember akhirnya menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember memenuhi syarat. Keputusan tersebut tersuang dalam dokumen model BA yang nantinya akan diserahkan kepada tiap-tiap Liaison Officer (LO) tiap-tiap pasangan calon.
Ketua KPU Jember Dessi Anggraini mengatakan, kedua pasangan calon Hendy – Gus Firjaun dan Gus Fawait – Djoko Susanto menyerahkan berkas perbaikan pada Minggu, 8 September 2024. Berkas perbaikan yang diserahkan terkait dengan calon, bukan pencalonan.
Berkas-berkas tersebut di antaranya surat pengunduran diri Gus Fawait sebagai anggota DPRD Jawa Timur, ijazah legalisasi, surat keterangan perbedaan nama dalam adminduk Gus Firjaun, SKCK, dan dokumen tanpa bebas pajak.
Setelah itu, KPU Jember melakukan verifikasi tahap kedua. Berdasaran hasil verifikasi tersebut, KPU Jember menyatakan kedua pasangan calon telah memenuhi syarat, baik persyaratan pencalonan maupun calon.
Setelah KPU Jember menerbitkan keputusan model BA, masyarakat bisa memberikan tanggapan sebelum proses penetapan pada tanggal 22 September 2024. Dalam memberikan tanggapan, masyarakat bisa saja membantah atau menyanggah keputusan KPU Jember.
Jika sampai tanggal 22 September 2024 tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka KPU Jember akan melakukan penetapan. Kemudian akan dilanjutkan ke tahapan pengambilan nomor urut.
“Masyarakat bisa menanggapi keputusan KPU, misalkan kami menyatakan semua pasangan calon tidak pernah dipidana. Kalau masyarakat memiliki bukti bahwa ada pasangan calon pernah dipidana, bisa melapor ke KPU. Selain itu, masih banyak item-item lainnya yang bisa ditanggapi, mulai dari ijazah, kesehatan, bahkan LHKPN,” pungkasnya.