KPU Jember Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, Target Selesai Satu Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mulai melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pilkada serentak 2024, di Hotel Luminor, Kecamatan Kaliwates, Kamis, 05 Desember 2024. Penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dan Bupati dan wakil bupati Jember itu ditargetkan selesai dalam waktu satu hari.
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengatakan, sesuai jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten, berlangsung hari ini, Kamis 5 Desember sampai Jumat besok, 6 Desember 2024. Dalam proses rekapitulasi tersebut, KPU melibatkan saksi tiap paslon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari 31 perolehan suara tingkat kecamatan, KPU Jember memulai rekapitulasi berdasarkan urutan abjad. Sehingga rekapitulasi akan dimulai dari Kecamatan Ajung.
“Rekapitulasi perolehan penghitungan suara ini akan diawali dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Setelah itu baru bupati dan wakil bupati Jember. Urutannya sesuai abjad, sehingga pertama yang akan direkapitulasi adalah Kecamatan Ajung,” ujarnya, Kamis, 5 Desember 2024.
KPU Jember menargetkan proses rekapitulasi selesai dalam waktu satu hari, dengan estimasi satu kecamatan berlangsung kurang lebih 10 menit. Jika dalam proses nantinya terjadi sengketa, maka KPU Jember telah menyiapkan ruangan khusus di luar forum.
Rekapitulasi dari perolehan suara tingkat kecamatan yang bersamalah tidak akan mengganggu jalannya rekapitulasi secara keseluruhan. Sambil menunggu yang dipersoalkan menemukan titik temu, KPU akan melakukan rekapitulasi untuk perolehan penghitungan suara di kecamatan lain.
Ruang khusus tersebut memang disiapkan sebagai langkah antisipasi. Sebab, memang terdapat beberapa kejadian khusus atau hasil penghitungan yang dipersoalkan di tingkat PPK. Kendati demikian, Dessi memastikan sampai saat ini tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).
“Tingkat PPK sempat ada keberatan atau kejadian khusus. Tetapi mayoritas telah berhasil diselesaikan di tingkat PPK. Persoalan tersebut berkaitan dengan adanya salah tulis dan input, salah memasukkan data pemilih laki-laki dan perempuan. Hanya kesalahan teknis saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan pihaknya telah merekomendasikan perbaikan pada proses penghitungan di tingkat PPK. Saran perbaikan tersebut berkaitan dengan prosedur atau teknis.
Sedangkan dalam proses rekapitulasi tingkat kabupaten, Bawaslu Jember juga akan menyoroti berbagai persoalan, di antaranya terkait dengan jumlah surat suara yang diterima dan digunakan.
Kemudian terkait komposisi pemilih perempuan dan laki-laki, serta surat suara cadangan yang diterima.
“Ada beberapa hal yang menjadi atensi dalam rekapitulasi tingkat kabupaten ini. Salah satunya termasuk adanya kekurangan surat suara di suatu kecamatan saat pemungutan suara. Meskipun itu telah diambilkan dari kecamatan lain,” pungkasnya.