KPU Jember Klarifikasi Polemik Pembentukan Tim Perumus Debat, Akan Ada Perombakan?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember akhirnya angkat bicara terkait pembentukan tim perumus debat yang disebut cacat hukum. KPU Jember menegaskan seluruh tahapan pembentukan tim perumus pada debat pertama telah sesuai ketentuan.
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, pembentukan tim perumus pada debat pertama sudah melalui mekanisme atau tata cara yang telah diatur. Pembentukan tim perumus tersebut telah melalui rapat plano.
Dessi juga menegaskan, tidak ada tindakan pemalsuan tanda tangan sebagaimana dituduhkan oleh Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02. Sedangkan dokumen yang ditandatangani Sekretaris berkaitan dengan tim perumus adalah dokumen berkaitan dengan penetapan honor tim perumus.
"Prosedur pembentukan tim perumus diilaksanakan melalui rapat plano dan itu sudah dilakukan. Ada surat penetapan dan juga ada surat penetapan honor untuk melegalisasi nama-nama tim perumus yang ditetapkan," katanya, Selasa, 05 November 2024.
Karena itu, Dessi menggap perihal penetapan tim perumus bukan hal yang simpang siur. Kendati demikian, pihaknya merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, bawa pembentukan tim perumus tidak ada persoalan secara administrasi maupun teknis.
Dessi juga menegaskan tidak ada tendensi khusus terkait pembentukan tim perumus yang semuanya berasal dari Universitas Jember. KPU Jember melihatkan akademisi dari Unej semata-mata karena Unej menjadi ikon Jember, bukan karena ada kepentingan tertentu.
Selain itu, tidak ada ketentuan KPU harus mengakomodasi seluruh perguruan tinggi yang ada di Jember sebagai tim perumus.
Saat ditanya tim perumus pada debat kedua, Dessi mengatakan sejauh ini belum bisa memastikan ada penggantian atau tetap. Sebab, tidak ada aturan khusus yang mengatur tim perumus tiap debat harus diganti atau tidak.
Kendati demikian, perihal tim perumus pada debat kedua, akan dikoordinasikan dengan para komisioner KPU Jember. Dessi memastikan tim perumus pada debat kedua juga akan ditetapkan melalui rapat plano.
"Akan kami planokan terkait tim perumus pada debat kedua. Namun, secara prosedur, tidak ada ketentuan harus tetap atau tidak tetap. Kami koordinasikan kembali dengan Komisoner dalam pelaksanaan debat kedua," tambahnya.
Lebih jauh Dessi mengatakan berdasarkan evaluasi subjektif oleh KPU Jember, debat pertama susah berjalan dengan sukses. Debat pertama yang digelar di Gedung New Sari Utama telah berjalan sesuai rendahan dak ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan debat pertama, tidak ada peristiwa yang memicu kekacauan. Hal itu tidak terlepas dari kerja keras tim, termasuk tim pengamanan.
Kendati demikian, KPU Jember tetap melakukan evaluasi agar sebat kedua belakang lebih baik lagi. Sejauh ini, KPU Jember belum menentukan tempat pelaksanaan debat, masih tetap di Gedung New Sari Utama atau pindah pindah tempat.
Sementara terkait permohonan Tim Paslon 02 agar ada perombakan tim perumus juga menjadi pertimbangan dalam membentuk tim perumus pada debat kedua. Namun, karena perihalnya permohonan tidak harus dikabulkan.
"Yang disampaikan kepada kami adalah permohonan dari Tim Paslon 02. Permohonan itu tidak harus dikabulkan. Tetapi pernyataan keberatan dari Paslon 02 tetap kami pertimbangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Gus Fawait - Djoko Susanto, Gogot Cahyo Baskoro melayangkan keberatan terhadap susunan tim perumus debat pertama. Gogot mempertanyakan legalitas SK tim perumus tersebut yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU Jember.
Semestinya, SK tim perumus ditandatangani oleh Ketua KPU Jember, karena merupakan keputusan KPU Jember. Selain itu, Gogot juga menilai lima orang yang masuk tim perumus debat juga berasal dari organisasi yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.
Karena itu, Gogot mendesak KPU Jember melakukan perombakan tim perumus pada debat kedua dan ketiga.