KPU Jember dianggap Tak Netral, Pansus Pilkada DPRD Jember Temui KPU Jatim
Pansus Pilkada DPRD Jember mendatangi Kantor KPU Jatim, Jumat, 08 November 2024. Pansus Pilkada DPRD Jember mengadukan berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Jember. Salah satunya terkait dugaan bahwa KPU Jember tidak netral.
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan banyak persoalan krusial dalam pelaksanaan Pilkada Jember. Hal itu berdasarkan pengaduan masyarakat ke Pansus Pilkada DPRD Jember maupun atas temuan pansus sendiri.
Persoalan pertama berkaitan dengan belanja anggaran KPU Jember yang bersumber dari dana hibah APBD Jember sebesar Rp 103 miliar. Nominal sebesar itu dicarikan dua tahap, yakni saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 dan Pilkada serentak 2024.
Pansus Pilkada DPRD Jember mengungkap adanya persoalan setelah Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni tidak bisa menyampaikan bukti penggunaan anggaran secara transparan. Saat menghadiri rapat dengar pendapat, KPU Jember tidak bisa menunjukkan rencana kerja dan anggaran (RKA).
KPU Jember saat itu hanya menyebut persentase anggaran yang telah terserap, yakni 19,67 persen. Atas ketidaksiapan itu, KPU Jember kemudian berjanji akan memberikan RKA tersebut dalam agenda RDP selanjutnya.
Saat Pansus Pilkada DPRD Jember mulai meragukan netralitas KPU Jember, akhirnya meminta KPU Jember bersedia disumpah. Namun, upaya untuk menyumpah KPU Jember gagal. KPU Jember tidak bersedia karena masih memegang teguh sumpah yang telah diikrarkan saat dilantik sebagai anggota KPU Jember.
“Saat itu kami sudah mencurigai KPU Jember tidak netral, makanya kami menginginkan KPU Jember disumpah, ternyata tidak bersedia,” katanya, Jumat, 08 November 2024.
Persoalan lain yang disampaikan ke KPU Jatim terkait temuan dugaan pelanggaran anggota PPK, PPS, dan KPPS. Berdasarkan hasil temuan Pansus, ada PPK, PPS, dan KPPS yang condong terhadap salah satu pasangan calon.
Pansus Pilkada DPRD Jember juga mengadukan persoalan lain, yakni terkait SK tim perumus debat publik pertama. SK tersebut hanya ditandatangani Sekretaris KPU.
Hal tersebut dianggap melanggar regulasi. Semestinya keputusan besar, seperti penetapan formasi dilakukan oleh Ketua KPU, bukan sekretaris.
“Beberapa persoalan yang terjadi di Jember itu yang kami sampaikan ke KPU Jatim,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunafi mengatakan persoalan netralitas penyelenggara memang sering terjadi di berbagai daerah, termasuk Jember. Karena itu, pihaknya memastikan akan menyikapi semua persoalan yang disampaikan Pansus Pilkada DPRD Jember.
Jika nantinya memang terbukti ada pelanggaran, maka KPU Jatim akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Persoalan yang disampaikan Pansus Pilkada DPRD Jember sudah kami tindaklanjuti dan kami evaluasi. Bila memang ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan internal,” pungkasnya.
Advertisement