KPU Jember Catat Mantan Narapidana Daftar Bacaleg
Hingga saat ini KPU Jember masih melakukan tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah mendaftar ke KPU. Berdasarkan verifikasi sementara ditemukan mantan narapidana yang turut mendaftar sebagai bacaleg ke KPU Jember.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto mengatakan, hingga waktu pendaftaran berakhir beberapa waktu lalu, ada 18 partai politik di Kabupaten Jember yang mendaftarkan bacaleg. Dari 18 partai politik tersebut tidak semua mengambil jatah maksimal 50 bacaleg.
KPU Jember mencatat ada tiga partai yang tidak mengambil jatah maksimal. Jumlah paling sedikit bacaleg yang didaftarkan ke KPU sebanyak 35 bacaleg.
“18 Partai politik yang ada di Jember telah mendaftarkan bacalegnya. Ada tiga partai yang tidak mengambil jatah maksimal. Hanya saja tidak perlu saya sebutkan nama partainya,” kata Susanto, Rabu, 24 Mei 2023.
Karena tiga partai yang tidak mengambil jatah maksimal, sehingga jumlah total bacaleg yag mendaftar tidak sampai 900 orang, tetapi hanya 868 orang. 868 bacaleg tersebut terdiri atas 553 bacaleg laki-laki dan 315 bacaleg perempuan.
Susanto menyebut dari 868 bacaleg terdapat mantan narapidana. Hanya saja Susanto belum bisa memastikan jumlah dan nama partai pengusungnya.
Susanto juga belum bisa memastikan administrasi bacaleg eks narapidana tersebut sudah memenuhi syarat atau belum. Sebab sejauh ini proses verifikasi administrasi masih berlangsung. KPU Jember memiliki waktu verifikasi administrasi sejak tanggal 15 Mei 2023 hingga 6 Juni 2023.
“Kami belum bisa memastikan ada berapa eks narapidana yang menjadi bacaleg. Masih proses administrasi hingga tanggal 6 Juni 2023 mendatang,” tambah Susanto.
Sesuai aturan, eks narapidana yang menjadi bacaleg harus melampirkan beberapa persyaratan. Salah satunya harus melampirkan surat keterangan dari Lapas tempat ia menjalani hukuman.
Bahkan jika menjalani hukuman lima minimal lima tahun penjara, bacaleg tersebut harus mengumumkan identitas dirinya di media massa.
Lebih jauh Susanto mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi sementara tidak ditemukan bacaleg yang mendaftar lebih dari satu partai. Namun, jika nantinya ditemukan bacaleg ganda, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu partai.
Dengan kata lain, bacaleg tersebut harus mengundurkan diri dari salah satu partai dengan disertai surat keterangan dari DPP.
“Semua kekurangan data dari bacaleg nanti setelah hasil verifikasi administrasi masih ada tahapan perbaikan pada tanggal 25 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023,” pungkas Susanto.
Advertisement