KPU Jember Belum Hitung Ulang Surat Suara, Polisi Perketat Pengamanan Gudang Logistik
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan hitung ulang surat suara di Kabupaten Jember. Meski putusan itu telah dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024, namun sampai saat ini KPU Jember belum melaksanakan putusan itu.
Karena itu, selama sengketa pemilu itu belum selesai, Polres Jember melakukan pengamanan melekat di gudang logistik KPU Jember, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kaliwates.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, terdapat dua putusan MK atas sengketa pemilu di Jember. Pertama MK mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) pileg DPR RI dapil IV di Kecamatan Sumberbaru.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Jember melakukan penghitungan ulang di 105 TPS yang tersebar di enam desa di Kecamatan Sumberbaru. TPS tersebut tersebar di Desa Jamintoro, Jambesari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.
Sementara putusan yang kedua, MK meminta KPU Jember melakukan pencermatan ulang di 18 TPS di Kecamatan Kaliwates terkait pileg DPRD Jember dapil 1. Dalam hal ini KPU Jember diperintahkan membandingkan Formulir C hasl dengan formulir D hasil milik PPK Kaliwates.
Dalam putusannya, MK memberikan batas waktu selama 15 hari sejak putusan itu dibacakan. Dengan demikian, KPU Jember memiliki waktu paling lambat tanggal 25 Juni 2024.
“MK memberikan tenggat waktu 15 hari pasca putusan itu dibacakan. Putusan itu dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024, sehingga KPU Jember harus melaksanakan paling lambat tanggal 25 Juni 2024,” katanya, Sabtu, 15 Juni 2024.
Putusan tersebut, lanjut Bayu, nanti akan dieksekusi oleh komisioner yang baru. Sebab, komisioner yang lama jabatannya sudah berakhir pada tanggal 13 Juni 2024 lalu.
Sejauh ini, KPU RI telah memanggil anggota KPU Jember untuk mengikuti bimtek terkait prosedur penghitungan ulang. Sehingga, saat ini Polres Jember masih menunggu jadwal eksekusi putusan MK itu.
Selama sengketa pemilu itu belum selesai, Polres Jember memperkuat pengamanan gudang logistik KPU Jember. Pengamanan itu dilakukan untuk menghindari adanya upaya curang dari kelompok tertentu.
Sejauh ini, polisi belum menemukan potensi gangguan menjelang proses penghitungan ulang. Kunci gudang saat ini hanya dipegang oleh komisioner dan petugas keamanan gudang.
Meskipun petugas keamanan gudang memegang kunci, namun mereka tidak bisa membuka pintu gudang sesuka hati. Proses membuka gudang itu baru bisa dilakukan atas izin dari komisioner KPU Jember.
Selain itu, Polres Jember juga mengantisipasi gerakan massa. Meskipun sampai saat ini belum terdeteksi potensi pergerakan massa menyikapi penghitungan ulang itu.
“Kami sejak putusan MK dibacakan mempertebal pengamanan di gudang logistik KPU Jember. Kami cek kamera CCTV berfungsi dengan baik. Kuncinya ada dua, satu dipegang securiti dan satu lagi komisioner. Proses membuka gudang wajib atas izin dari komisioner,” pungkasnya.
Advertisement