KPU Jatim Coret 93 Bacaleg, Ini Alasannya
Usai melewati masa perbaikan dokumen dan verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akhirnya mencoret 93 bakal calon legislatif (bacaleg) dalam kontestasi pemilihan legislatif 2019.
Jumlah ini menyusut dari yang tadinya sebanyak 1.670 bacaleg, kini menjadi hanya 1.577 bacaleg saja. Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim Mohammad Arbayanto mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan 93 orang ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Setelah kami lakukan verifikasi, sebagian karena syarat surat keterangan pengadilan yang terganjal," kata dia saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Tenggilis, Surabaya, Senin, 13 Agustus 2018.
Selain itu, kata Arbayanto, bacaleg yang TMS ini juga disebabkan karena partai pengusungnya tak mampu memenuhi kuota keterwakilan perempuan di beberapa dapil.
"Ada dua partai yang dapilnya hangus. Yakni, PKPI kehilangan seluruh bacaleg di dapil 4, 5, 7 dan 13. Sedangkan Partai Garuda kehilangan bacaleg di dapil 2, 3, 5, dan 11," ujar dia.
Selanjutnya, KPU akan segera mengumumkan 1.577 Daftar Caleg Sementara melalui sejumlah media cetak dan elektronik. Usai diumumkan, KPU akan menjaring tanggapan dan aduan masyarakat terkait para bacaleg yang lolos tersebut.
"Kami akan menunggu tanggapan dari masyarakat terhadap bacaleg yang masuk di dalam DCS hingga 21 Agustus. Bila ada tanggapan masyarakat, terkat rekam jejak bacaleg itu, KPU akan melakukan klarifikasi ke parpol dan instansi terkait," kata dia.
Klarifikasi itu akan dilakukan dalam tenggat waktu 22-28 Agustus. Sebelum proses penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada September mendatang. (frd/man)