KPU Jatim Temukan Bacaleg Mantan Koruptor, Bandar Narkoba, dan Penjahat Seksual
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur temukan tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) yang pencalonanannya terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
"Dari total 1.670 Bacaleg, sampai saat ini ada tiga nama yang terindikasi pernah terlibat tiga tindak pidana ," kata Divisi Teknis, Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto di kantor KPU Jatim, Surabaya, Selasa, 23 Juli 2018 .
Tiga tindak pidana yang dimaksud dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf h yakni, tindak pidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak.
Sayangnya, Arbayanto enggan menyebut siapa tiga bacaleg itu. Ia hanya memastikan, jika memang terbukti dan ada keputusan inkracht dari pengadilan, ketiganya bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dengan temuan awal itu, Arbayanto mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas dan catatan hukum ke pengadilan tempat di mana yang bersangkutan diadili. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti sebelum memutuskan TMS.
"Kita bersama mengetahui ada beberapa nama di masa lalu yang diberitakan melakukan pidana korupsi. Maka itu menjadi bukti awal untuk diklarifikasi dan sejauh ini masih ada tiga nama," kata dia.
Arba menekankan, ketiga bacaleg ini terkendala bukan hanya karena tindak pidana korupsi, bahkan ada pula kemungkinan yang terlibat tindak peredaran gelap narkoba. (frd/wit)