KPU Jatim Temukan Kejanggalan di Berkas Persyaratan Khofifah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil penelitian sementara pada dokumen syarat calon dan syarat pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
"Kedua cagub-cawagub pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno, masih terganjal sejumlah dokumen persyaratan calon yang belum lengkap seperti laporan hasil kekayaan, kesesuaian identitas kependudukan dengan ijazah dan beberapa syarat pribadi lainnya," kata Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Rabu, 17 Januari 2018.
Selanjutnya, Komisioner Divisi Tenis KPU Jatim Muhammad Arbayanto mengatakan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu perbaikan pada kedua bakal calon untuk melakukan perbaikan dan kekurangan berkas mulai dari tanggal 18 hingga 20 Januari 2018, mendatang.
"Ada waktu tiga hari, diharapkan para bakal calon bisa memenuhi perbaikan syarat calon yang sudah ditentukan itu. Tanggal 18-20 kita akan terima perbaikan dan kekurangan itu, saya membuka kesempatan, pasangan calon untuk berkoordinasi," kata Arba.
Arbayanto meminta para calon untuk melengkapi syarat yang belum lengkap. Salah satu yang persyaratannya harus dilengkapi oleh Khofifah Indar Parawansa. KPU menemukan adanya perbedaan penulisan nama mantan Menteri Sosial ini di KTP dan ijazahnya.
"Di Ijazah nama yang tertulis hanya Khofifah saja sementara di KTP tertulis Khofifah Indar Parawansa," kata Arbayanto.
Senada dengan hal itu, Komisioner Badang Pengawas Pemilu Jatim, Aang Kunaidi meminta Khofifah segera menyerahkan putusan pengadilan terkait perbedaan penulisan dua nama itu dalam berkas persyaratannya.
"Hal itu harus disertai putusan pengadilan untuk membuktikan kedua nama itu adalah milik orang yang sama," kata Aang.
Selain Bawaslu, rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh masing-masing tim pemenangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. (frd)
Advertisement