KPU Jatim Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilihan DPRD
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, tidak ada perubahan aturan dalam penataan daerah pemilihan DPRD. Juga ketentuan pencalonan bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Alokasi kursi juga sama untuk DPRD Provinsi Jawa Timur tetap 120 kursi dengan 14 Dapil. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomer 7 tahun 2017 dan belum ada penambahan," ujarnya dalam acara sosialisasi terkait rancangan penataan Dapil, Jumat, 26 November 2022 di Surabaya.
Memurutnya, dapil merupakan salah satu isu krusial dalam politik, sebab partai politik akan mulai memetakan untuk mendapatkan perolehan suara. "Saat ini bahkan dibeberapa daerah mulai ramai menjadi bahan perbincangan. Untuk itu dilakukan sosialisasi terkait hal ini," kata Anam.
Ditanya terkait pemekaran daerah di Jatim, ia menegaskan tak ada pemekaran yang berpegaruh pada dapil. Kalaupun ada itu hanya pemekaran desan dan tidak berefek pada dapil. "Untuk pemekaran wilayah tidak ada, dapil tetap tetap sama," imbuhnya.
Diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Sedangkan untuk uji publik dilakukan 7 hingga 16 Desember mendatang.
Anam menjelaskan, KPU Kabupaten atau Kota akan mengumumkan rancangan Dapil pada 23 hingga 30 November 2022 menadatang, selanjutnya juga akan ada masukan dari masyarakat terkait dapil.
"Sementara untuk Parpol bisa mengusulkan Dapil saat uji publik berlangsung,"terangnya
Untuk alur pencalonan DPD sendiri akan dimulai pada 9 Desember 2022 mendatang. Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri.
"Alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk calon anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," imbuhnya.
Ia menambahkan, karena Jatim memiliki penduduk diatas 20 juta, dukungan yang
diberikan minimal harus 5000 dan harus tersebar di 19 Kabupaten atau Kota.
"Jadi untuk dukungannya ada KTP dan dibubuhkan tanda tangan. Mengenai materai sesuai dengan desa atau kelurahan yang mendukung, misalnya 5000 itu tersebar di 200 kelurahan, ya hanya butuh 200 materai," terangnya.
Terakhir pihaknya berharap, jumlah dukungan yang diberikan lebih dari jumlah minimal agar proses verifikasi berjalan lancar. "Hal ini juga akan memudahkan proses verifikasi apabila ditemukan kegandaan antar calon. Harapannya dukungan lebih dari jumlah minimum,"tandasnya.