KPU Jatim Siapkan Santunan Untuk Petugas KPPS Meninggal
Sebanyak 13 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia di tengah masa perhitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dari data 13 itu berasal dari Kota Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kota Malang, serta masing-masing dua dari Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan.
Kejadian tersebut memberi duka mendalam bagi seluruh jajaran KPU Jatim karena ikut membantu menjalankan tugas untuk menyukseskan Pemilu. "Semoga dedikasi dan pengabdiannya dalam memberikan pelayanan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS diterima sebagai amal ibadah dan mendapatkan pahala berlimpah," kata Rochani selaku Komisioner KPU Jatim, Minggu 18 Februari 2024.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Rochani mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.
"Kami mengalokasikan jaminan sosial berupa santunan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman," pungkasnya.
Hanya saja terkait besarannya Rochani tidak membeberkan secara rinci.