KPU Jatim Siagakan Enam RS Untuk Cek Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menyiapkan enam rumah sakit tipe A yang akan digunakan pada tahapan cek kesehatan untuk pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU Jatim, Habib M Rohan mengatakan, dalam penentuan RS pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi yang memberikan rekomendasi.
"Untuk rumah sakit ada dari RSUD Dr. Soetomo, RS Jiwa Menur, RSUD Saiful Anwar, RSUD Bangkalan, RSAL dr. Ramelan," kata Rohan kepada Ngopibareng.id, Kamis 15 Agustus 2024.
Penyediaan rumah sakit, jelas Rohan, sangat krusial pada tahapan tes kesehatan nanti. Sebab, seluruh daerah di Jatim atau 38 kabupaten/kota ditambah provinsi akan menggelar pilkada serentak.
Di sisi lain, dengan jumlah RS tipe A yang terbatas, kemungkinan peserta yang banyak, serta jadwal pelaksanaan yang pendek sejak pasca pendaftaran hingga 2 September 2024 membuat tahapan ini menjadi krusial karena rawan penumpukan dan lewat dari jadwal. Belum lagi apabila ada dari provinsi lain yang melakukan tes kesehatan di Jatim.
"Tahapan sesuai dengan regulasi yang tersedia tahapan ini tanggal 27-29 Agustus pendaftaran. Beberapa keraguan untuk keperluan persyaratan kesehatan para paslon yang diusung itu misal daftar 28, maka 29 melakukan tes kesehatan dan batas waktu terakhir prosedur tes kesehatan 2 September 2024," bebernya.
Terkait provinsi luar, Rohan mengaku, belum mengetahui pasti apakah ada yang melakukan tes kesehatan di Jatim. Sebab, KPU biasanya langsung berkoordinasi dengan dinas kesehatan.
Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes Jatim untuk menyiapkan beberapa RS tipe B untuk antisipasi apabila cukup banyak pendaftar nantinya.