KPU Jatim Loloskan Bacaleg Mantan Terpidana Narkoba, Kok Bisa?
Tahapan perbaikan berkas administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jawa Timur, baru saja berakhir, Selasa, 31 Juli 2018. Dari tahapan itu satu bacaleg yang diduga masuk dalam kategori terpidana kasus narkoba, kini telah dinyatakan "Memenuhi Syarat".
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Divisi Teknis, Mohammad Arbayanto mengatakan, satu bacaleg diduga pernah terlibat dalam tindak pidana narkoba. Namun setelah bacaleg itu melengkapi dokumen dari pengadilan negeri setempat, ternyata dia hanya terlibat sebagai pengguna narkoba, dengan masa hukuman tak lebih dari lima tahun.
"Setelah mendapatkan dokumen dari yang bersangkutan, satu terindikasi kasus narkoba ternyata dalam surat keterangan dari pengadilan disebutkan bahwa yang bersangkutan itu bukan termasuk kategori pengedar," kata, Arbayanto, saat ditemui di kantornya, Rabu, 1 Agustus 2018.
Arba mengatakan, dalam vonis putusan pengadilan, bacaleg itu dinyatakan sebagai pengguna. Bacaleg tersebut, juga sudah mengumumkan atau mempublikasikan di dapilnya bahwa ia pernah tersangkut kasus narkoba.
"Artinya sudah clear, tidak ada masalah. Kami sudah verifikasi dia tidak terkategori sebagai pengedar tapi pengguna, makanya kemudian dia masuk dalam kategori caleg yang pernah kena kasus pidana tetapi tidak sampai menggugurkan hak politiknya," kata Arba.
Sayangnya, saat ditanya identitas bacaleg itu, Arbayanto enggan menyebut. Bahkan Arba juga tak mau menyebut asal partai serta dapilnya.
Proses verifikasi sendiri dilakukan sejak hari ini 1 Agustus 2018 hingga 7 Agustus 2018. Sementara untuk rapat pleno penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) dilakukan 8 Agustus hingga 12 Agustus 2018, mendatang. (frd/wit)