KPU Lakukan Zonasi Kampanye untuk Dua Paslon Pilgub Jatim
Selain menyepakati desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim juga telah menentukan jadwal masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Jatim 2018.
Soal kampanye, KPU menjadwalkannya selama 129 hari. Itu terhitung sejak 15 Februari - 23 Juni 2018 mendatang. Keselurahan waktu itu mengatur tiga kegiatan. Yakni soal Rapat Umum yang digelar oleh masing-masing paslon, kedua berkaitan dengan jadwal pelaksanaan Debat Publik, dan juga jadwal Iklan di Media Massa.
"KPU Jatim menentukan dua zona lokasi pelaksanaan Rapat Umum untuk dua pasangan calon. Zona 1 di kawasan barat Jawa Timur, dan zona 2 di kawasan timur Jatim," Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro , Senin, 19 Februari 2018.
Untuk pembagian zonasi hanya berlaku untuk kepentingan Rapat Umum, saja kata Gogot. Artinya nanti paslon nomor 1 selama 64 hari masa kampanye akan bersafari dan menggelar rapat umum sekali di zona 1.
Sementara paslon nomor 2 akan berkampanye dan menggelar rapat umum di zona 2. Sesudah itu, kemudian 65 hari berikutnya, kedua paslon akan bergantian.
"Maka akan ada 129 hari masa kampanye, namun, jumlah hari itu juga akan dipotong 10 hari libur nasional dan hari libur keagamaan," ujarnya.
Sementara itu, untuk debat publik akan akan melaksanakan sebanyak tiga kali, yakni pada 10 April dan 8 Mei serta debat ketiga setelah lebaran pada 23 Juni 2018. (frd)