KPU Jatim Ingatkan Setop Kampanye di Medsos per 11 Februari
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengingatkan agar kontestan Pemilu 2024, berhenti melakukan kampanye per 11 Februari 2024, selama hari tenang. Termasuk kampanye di media sosial pun wajib berhenti.
“Jangan sampai kemudian memanfaatkan medsos untuk kepentingan berkampanye karena medsos dari bentuk kampanye. Jadi selama hari tenang persisnya tanggal 11-13 Februari itu tidak lagi diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun,” kata Gogot, Senin 5 Februari 2024.
Pihaknya menyebut telah mengantongi data seluruh akun resmi caleg pun parpol di Jatim. Akun itu menjadi fokus pengawasan oleh Bawaslu Jatim. Per Sabtu 10 Februari 2024, akun resmi yang digunakan untuk kampanye, harus dinonaktifkan.
Ia juga menegaskan, akan melakukan pengawasan pada akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU Jatim. “Itu ranah Bawaslu nanti,” kata Gogot kepada Suara Surabaya.
Selain pengawasan di ranah digital, pihaknya juga akan membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) bersama Bawaslu dan Satpol PP, pada 10 Februari 2024 petang. Sehingga tak ada lagi alat peraga kampanye, selama masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.