KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Pilgub Jatim 2018, Ini Hasilnya
Komisi Pemiliahan Umum (KPU) Jawa Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dalam Pilgub Jatim 2018, di Diamond Meeting Room Grand City Surabaya.
Acara yang digelar Sabtu, 7 Juli 2018, dan dimulai sejak pukul 10.00 ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Jatim Eko Sasmito bersama komisoner KPU lainnya. Saksi kedua pasangan paslon, Bawaslu, perwakilan komisioner 38 kabupaten/kota Jawa Timur, juga hadir dalam pleno itu.
Terlihat dari kubu paslon Khofifah-Emil datang Ketua Tim Pemenangan Roziqi dan Sekretaris Tim Pemenangan Renville Antonio. Sementara dari paslon Gus Ipul-Puti terlihat divisi hukumnya, Martin Hamonangan.
Rekapitulasi ini direncanakan bakal berlangsung hingga Senin, 9 Juli 2018. Setiap kabupaten/kota dipanggil bergiliran menurut abjad, perwakilan KPU tiap kabuapten/kota diminta memaparkan hasil rekapitulasi.
Namun, hingga pukul 15.00 WIB, seluruh hasil rekapitulasi dari 38 Kabupaten/Kota, telah selesai adibacakan. Hasilnya paslon satu meraup 53,55 persen, atau 10.465.218 suara, sementara paslon dua memperoleh 46,45 persen, atau 9.076.014 suara.
“Ini adalah hasil akhir, dan rapat pleno terbuka KPU saya tutup,” kata Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito.
Atas hasil itu, saksi Paslon 2 yang diwakili Martin Hamonangan mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima hasil rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno KPU Jatim.
Menurutnya, disejumlah daerah masih terdapat kesalahan yang terekam model DB-2 KWK. Yang semestinya, kata Martin, harus diselesaikan sebelum keputusan akhir rekapitulasi suara dilakukan.
“Jombang ini hampir 50 persen perbaikannya terhadap DA-1 KWK-nya, artinya apa, masif sekali kekeliruannya. Kalau unsur kelalaiannya tidak mungkin,” kata dia.
Pihaknya pun menolak menandatangani formulir DC-1 karena tidak ingin keberatan yang dilakukan selama proses pemilihan sia-sia. “Kalau tidak kita persoalkan, ini akan jadi sampah saja. Ini hukan hanya soal angka, tapi soal kualitas pemilihan kita," ujar dia.
Menanggapi hal itu Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi pun mengatakan, jika ada pihak yang merasa dirugikan, dipersilahkan datang ke bawaslu untuk melapor.
"Asal syarat pelaporan terpenuhi silahkan. Kalau pelanggaran menunjukan alat bukti kuat ya diterima," kata Aang.
Hal senada juga dikatakan Eko Sasmito, "Semua mekanisme itu diatur undang-undang, kalau ada yang tidak sepakat maka dipersilahkan melajukan upaya hukum, kita tunggu prosesnya." (frd)