KPU Jatim Duga Ada Bacaleg yang Palsukan Keterangan Pengadilan
Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menemukan tiga bakal calon legislatif (bacaleg) yang bermasalah, karena diduga pernah terlibat tindak pidana. Dari tiga bakal calon legislatif yang dianggap bermasalah itu, dua di antaranya masih terganjal.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Divisi Teknis, Mohammad Arbayanto mengatakan, informasi awal soal dugaan bakal calon yang bermasalah tersebut, didapatkan KPU Jatim dari informan. Berbekal informasi awal dari informan itu, KPU Jatim kemudian mencoba melacak dalam pemberitaan di berbagai media.
"Salah satu yang terganjal adalah bacaleg yang cukup dikenal, dan pemberitaannya juga cukup santer saat kasus ini meledak," kata Arbayanto, saat ditemui di Kantor KPU Jatim, daerah Tenggilis, Surabaya, Rabu, 1 Agustus 2018.
Arbayanto mengatakan, pihaknya cukup mudah melacak track record yang bersangkutan dalam pemberitaan-pemberitaan di masa lalu. Hasil penelusuran itu kemudian bisa dijadikan landasan KPU untuk melakukan klarifikasi ke pengadilan negeri tempat yang bersangkutan tinggal.
Selanjutnya, dalam kasus kedua, bakal calon legislatif ini tidak terlalu terkenal. Kasus korupsi yang pernah dialaminya pun tak terlalu diketahui oleh publik secara luas. Informasi awal jika bakal calon legislatif ini pernah tersangkut korupsi, justru berawal dari laporan sesama bakal calon legislatif dari Sidoarjo yang dinyatakan tidak lolos.
"Bakal calon legislatif dari Sidoarjo itu mengaku teman satu sel dengan bacaleg yang daftar di KPU Provinsi ini. Dia juga mengaku dalam kasus yang sama. Dia teriak-teriak itu kok bisa," kata Arbayanto.
Anehnya, bakal calon ini ternyata telah mencantumkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam surat keterangan yang dilampirkan oleh bakal calon legislatif tersebut menyebut, jika yang bersangkutan tidak pernah terkena pidana korupsi.
Namun, kejanggalan muncul ketika Pengadilan Negeri Sidoarjo menyampaikan kepada KPU Jatim, bahwa mereka merasa tak pernah memberikan surat keterangan tersebut. Ini artinya, ada kemungkinan bakal calon legislatif diduga memalsukan surat keterangan pengadilan.
"Ini persoalan yang sangat serius. Yang bersangkutan bisa kena tindak pidana pemalsuan surat keterangan," ujarnya.
Sementara untuk kasus ketiga, nama ini diduga pernah terlibat dalam tindak pidana pengedaran narkoba. Namun, saat mendaftar menjadi bakal calon legislatif, yang bersangkutan bisa melampirkan keterangan pengadilan, yang menyatakan tak pernah terlibat tindak pidana.
Setelah diverifikasi, ternyata yang bersangkutan tidak terlibat secara langsung dalam peredaran narkoba. Dia hanya terlibat sebagai pengguna.
"Dalam surat keterangan dari pengadilan disebutkan bahwa yang bersangkutan itu bukan termasuk kategori pengedar," kata Arbayanto.
Bakal calon legislatif ini bahkan juga sudah mengumumkan secara jujur di daerah pemilihannya, jika dirinya pernah tersangkut kasus narkoba.
"Artinya sudah clear, tidak ada masalah, dia tidak terkategori sebagai pengedar tapi pengguna. Makanya kemudian dia masuk dalam kategori caleg yang pernah kena kasus pidana tetapi tidak sampai menggugurkan hak politiknya," kata Arbayanto.
Sayangnya, saat ditanya siapa saja caleg yang bermasalah itu, Arbayanto enggan menyebut identitas ketiga bacaleg juga soal dari partai dan dapil mana mereka dicalonkan.
"Kita belum melakukan verifikasi, yang pasti dalam waktu dekat ini kami akan melakukan verifikasi 2 nama bacaleg itu ke pengadilan negeri setempat. Nanti akan kami lacak secara lebih clear, dan dilakukan oleh tim, baik dari saya sendiri, plus juga dengan Bawaslu," kata Arbayanto.
Proses verifikasi sendiri dilakukan sejak hari ini 1 Agustus 2018 hingga 7 Agustus 2018. Sementara untuk rapat pleni penetapan Daftaran Caleg Sementara (DCS) dilakukan 8 Agustus hingga 12 Agustus 2018, mendatang. (frd/amr)
Advertisement