KPU Gresik Tak Ingin Pilkada Jadi Klaster Covid-19
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik tak ingin Pilkada Gresik menjadi mega klaster penyumbang kasus baru Covid-19. Mereka pun meminta agar peserta pilkada menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai kegiatannya dan mematuhi Peraturan KPU Nomor 6/2020 dan PKPU 10 Tahun 2020.
“Dua PKPU itu harus menjadi pegangan dalam setiap kegiatan parpol,” kata Anggota Divisi Sosialisasi dan SDM KPUD Gresik, Makmun, Sabtu 19 September 2020. Ia meminta agar seluruh tahapan pilkada mengacu pada peraturan, dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak fisik. Sedangkan, penyerahan dokumen dalam bentuk fisik agar berlangsung dalam kondisi menggunakan sarung tangan sekali pakai serta melalui penyemprotan disinfektan.
“Semua tahapan pilkada harus mengacu pada pada peraturan yang ada. Karena itu, peserta rapat terbatas dan rapat umum harus dibatasi sesuai PKPU,” katanya.
Imbauan itu menurutnya juga telah disampaikan pada dua kandidat peserta Pilkada Gresik, yaitu Fandi Ahmad Yani-Aminatun Habibah dan Moh Qosim-Asluchul Alif. Imbauan dilakukan saat sosialisasi protokol kesehatan KPU yang dihadiri tim sukses dua pasangan itu. “Dalam sosialisasi itu kami mengajak dan mengimbau instansi terkait untuk menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan,” lanjutnya.
Ia berharap upaya tersebut bisa menghindarkan Pilkada Gresik menjadi klaster baru penyebab bertambahnya kasus Covid-19. (Ant)