KPU Gelar Undian Parpol Baru dan Tak Lolos Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024, hari ini, Rabu 14 Desember 2022. Usai penetapan KPU juga akan melakukan pengundian nomor urut bagi parpol baru peserta Pemilu.
Agenda ini dilakukan di Kantor KPU, dengan lebih dulu melakukan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, pengundian itu dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas Pemilu 2019.
Sementara itu, lanjut Idham Holik, untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama. Aturan ini disebut sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Jokowi.
"Pasal 179 ayat 3 dalam Perppu tersebut. Esok malam, Rabu 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," ujar Idham Holik.
Sebagai informasi, sebanyak 14 parpol bertarung pada Pemilu 2019. Hanya sembilan yang dinyatakan lolos ke DPR setelah memenuhi ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar empat persen.
Dengan demikian, terdapat lima nomor urut parpol yang masih bisa diperebutkan untuk kontestasi Pemilu 2024 jika tak dipakai oleh pemilik sebelumnya. Sejauh ini terdapat 18 parpol telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU.
KPU Gelar Undian Parpol Baru dan Tak Lolos Pemilu 2019
18 parpol telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU. Terdapat 9 parpol pada Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas lolos ke Senayan. Mereka bisa tetap memakai nomor urut lama atau mengikuti kembali undian jika ingin mengubah nomor urut.
Aturan ini disebut sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Daftar Nomor Urut Parpol Pemilu 2019
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
PDI Perjuangan (PDIP)
Partai Golkar
Partai Nasdem
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Partai Beringin Karya (Berkarya)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Demokrat
Daftar Nomor Urut Parpol Tak Lolos DPR RI
Partai Garuda - Nomor urut 6
Partai Berkarya - Nomor urut 7
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) - Nomor urut 9
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) - Nomor urut 11
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) - Nomor urut 13
Daftar Parpol Lolos Tahapan Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garda Perubahan Indonesia
Partai Demokrat
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Buruh
Partai Ummat