KPU Gelar Penghitungan Suara Ulang di Tujuh Provinsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada tujuh provinsi di tanah air melakukan penghitungan suara ulang pada Kamis 22 Februari 2024 malam. Tujuh provinsi itu, di antaranya Sumatera Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan NTB.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik penghitungan suara ulang dapat dilakukan pada saat rekapitulasi di PPK. "Untuk saat ini penghitungan suara ulang pada tingkat kecamatan dalam forum rapat pleno rekapitulasi PPK," jelasnya dalam keterangan pers dikutip Jumat 23 Februari 2024.
Tujuh provinsi menggelar penghitungan suara ulang, berdasarkan data per-Kamis 22 Februari 2024, malam:
- Jumlah TPS : 380
- Jumlah Desa/Kelurahan :214
- Jumlah Kecamatan : 90
- Jumah Kab/kota : 17
2. Jawa Timur
- Jumlah TPS: 30
- Jumlah Desa/Kelurahan : 26
- Jumlah Kecamatan : 19
- Jumlah Kab/Kota: 9
3. Jambi
- Jumlah TPS : 10
- Jumlah Desa/Kelurahan : 10
- Jumlah Kecamatan : 6
- Jumlah Kab/Kota : 3
4. Sulawesi Tenggara
- Jumlah TPS : 33
- Jumlah Desa/Kelurahan : 28
- Jumlah Kecamatan : 12
- Jumlah Kab/Kota: 3
5. Sulawesi Tengah
- Kabupaten Primo, jumlah hitung ulang : 35
- Kabupaten Poso, jumlah hitung ulang: 29
6. Sulawesi Barat
- Jumlah TPS : 81
- Jumlah Desa/Kelurahan : 51
- Jumlah Kecamatan : 23
- Jumlah Kab/Kota : 6
7. NTB
- Jumlah TPS : 63
- Jumlah Desa/Kelurahan : 40
- Jumlah Kecamatan: 22
- Jumlah Kab/Kota : 8.
Advertisement