KPU 'Gantung' Hak Pilih Pengungsi Syiah Sampang
Hingga kini, hak pilih 253 pengungsi Syiah Sampang di Pemilihan Kepala Daerah 2018, masih belum jelas. Pasalnya rekomendasi dan kesepakatan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, KPU Kabupaten Sampang dan seluruh stakeolder terkait belum juga direspon oleh KPU RI.
Rekomendasi yang sudah diajukan sejak 3 minggu lalu ini adalah permohonan agar para pengungsi yang kini berada di rumah susun Puspa Agro, Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati Sampang, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi pengungsian.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari KPU RI, tiga minggu lalu kita sudah mengajukan rekomendasi yang berdasarkan kesepakatan bersama para stakeholder di seluruh kabupaten Sampang,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur KPU Jatim, Choirul Anam, saat ditemui di Kantor KPU Jatim, dibilangan Tenggilis, Senin, 7 Mei 2018.
Anam menambahkan, sampai hari ini masih belum ada instruksi dari KPU RI terkait hak konstitusional para pengungsi Syiah itu. Rekomendasi itu dibuat karena tidak adanya aturan yang memperbolehkan hak pilih digunakan di luar dapilnya, juga ketentuan yang mengatur soal pendirian TPS di luar daerah yang menyelenggarakan pilkada, dalam kasus ini adalah untuk kepentingan Pilbup Sampang..
Sebab, sebagaimana diketahui tahun ini Kabupaten Sampang juga tengah menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati, berbarengan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.
"Kalau untuk Pilgub Jatim, mereka bisa menggunakan hak pilih di Jemundo, tapi untuk yang Pilbup Sampang mereka terancam tidak bisa, kami masih menunggu instruksi dari KPU RI," ujar Anam.
Menurutnya, jika rekomendasi itu dijawab dan diperbolehkan oleh KPU RI, maka akan ada TPS regular (TPS Khusus) di Jemundo sana, TPS itu didirikan oleh KPU Sampang. "Tapi kalau tidak ada, maka kita gunakan TPS sekitar yang akan melayani pengungsi dengan cara pindah pilih, menggunakan form A5," pungkas Anam.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, meminta KPU menjami hak pilih para pengungsi Syiah. "Kami minta KPU bisa menjamin hak pilih pengungsi Syiah dengan baik. Jangan sampai mereka kehilangan hak pilih," katanya.
Lima tahun lalu, ratusan penganut Syiah asal Sampang terpaksa harus diungsikan karena terjadi konflik di daerah asalnya. (frd)