Pilkada 2020, Ini Protokol Kesehatan KPU Saat Pemungutan Suara
Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan jika pihaknya siap melakukan pemungutan suara meski sedang pandemi. Sejumlah upaya akan diterapkan sesuai dengan regulasi Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Non-Alam.
Ia mengungkapkan, akan menerapkan protokol Covid-19 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Seperti, wajib menggunakan masker bagi panitia dan pemilih, TPS wajib menyediakan tempat cuci tangan, dan jika susah mendapat air maka diwajibkan menyediakan hand sanitizer.
Selain itu, mereka juga akan membekali thermogun yang akan digunakan bagi pemilih. Jika ada pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3° Celsius, maka pemilih itu tidak boleh masuk ke bilik utama TPS. Namun disiapkan bilik sayap yang berada di samping luar TPS.
"Jadi di pinggir luar nanti akan disediakan bagi yang kurang fit. Takutnya dia bisa tertular atau menulari yang lain. Makanya kami fasilitasi juga karena itu hak pilih. Nah setelah nyoblos, mereka bisa meminta tolong petugas atau orang yang ia percaya untuk dimasukan ke kotak," kata Arif ditemui di Surabaya, Sabtu 25 Juli 2020.
Tak hanya itu, KPU akan menjemput suara sampai ke ruang isolasi pasien positif Covid-19. Tim dari KPU akan mendatangi dengan menggunakan baju hazmat dan APD lengkap. Dengan begitu, para warga yang terjangkit Covid-19, tetap bisa menggunakan suara mereka dalam pilkada serentak.
"Mereka yang melayani pasien positif Covid-19 bakal dilengkapi dengan baju hazmat. Baik yang di ruang isolasi rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah. Jadi, tidak semua petugas pemungutan suara memakai baju hazmat, hanya yang mengurusi pasien positif saja," katanya.
Hanya saja, Ia memastikan jika tidak semua orang bisa melakukan pemungutan suara di rumah. Orang itu harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah dari lembaga kesehatan, bahwa yang bersangkutan memang sedang terjangkit Covid-19.