KPU dan KPK Minta Caleg Laporkan Kekayaan, Parpol Melawan
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bakal mewajibkan para calon legislatif (Caleg) yang terjun di kontestasi pemilihan umum 2019 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).
LHKPN itu wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, bukti pelaporan itu diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pada Pileg. Rencananya, kewajiban menyerahkan LHKPN itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg.
Dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan para bakal calon harus memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.
Sementara dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara dari KPK.
Jika jadi dilaksanakan, ini pertama kalinya Caleg harus melaporkan harta kekayaan mereka. Syarat ini wajib dipenuhi, bila tidak, maka Caleg yang bersangkutan gugur dan tak bisa mengikuti Pemilu.
"Kamu tahu sendiri, kalau sesuatu (yang) disyaratkan, diwajibkan kalau tidak dipenuhi bagaimana?" kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, beberap waktu lalu.
Arief menerangkan, KPU telah menjalin komunikasi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo soal rencana ini. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan syarat ini mudah dipenuhi. Sebab, tanda terima LHKPN mudah diperoleh, sehingga Caleg bisa mendapatkannya.
"Apalagi sekarang kan sistemnya online. Bisa, mudah," kata Pramono.
Saat ini KPK telah memberikan kemudahan untuk mengurus LHKPN. Sistem LHKPN online bisa diakses dari mana saja, murah biayanya, dan hemat waktu. "Ini adalah sistem baru yang dibangun KPK sangat friendly," ujarnya
Namun Partai politik ramai-ramai menolak rencana ini. Alasannya macam-macam. Mulai dari cukup melampirkan SPT Pajak, mereka belum menjadi penyelenggara negara, hingga tak sesuai undang-undang.
Hanura dan PDIP menganggap Caleg belum menjadi penyelenggara negara, sehingga tak wajib melaporkan harta mereka.
"Secara prinsip LHKPN itu nomenklaturnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Caleg tidak semua penyelenggara negara," kata Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDI-P Eko Sigit Rukminto Kurniawan.
PBB dan Demokrat menganggap tak ada dasar aturan kenapa Caleg harus lapor kekayaan. "KPU tidak sesuai UU. Itu sebetulnya bertentangan dengan UU," kata Wakil Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati. (frd)