KPU Blora: Kampanye Terbuka Pemilu 2024 Mulai Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menetapkan tahapan kampanye terbuka dalam Pemilu 2024. Itu disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), Ahmad Mustakim, 21 Januari 2021.
Rapat penetapan itu, telah dilaksanakan pada 19 Januari 2024 lalu. Dibarengi dengan rapat koordinasi dengan penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.
Ahmad Mustakim menyampaikan bahwa tahapan kampanye terbuka bisa dilaksanakan oleh peserta pemilu sesuai jadwal, yaitu dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
KPU Kabupaten Blora berharap, jadwal ini dapat dipedomani oleh seluruh peserta pemilu dan tim pelaksana kampanye. Dia berpesan kepada peserta pemilu untuk memperhatikan juga tempat yang diperbolehkan untuk kampanye.
"Yaitu di lapangan dan stadion yang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Blora tentang lokasi kampanye," tegas Ahmad Mustakim.
Dijelaskan, KPU Kabupaten Blora telah menginventarisasi zona kampanye yang akan digunakan oleh masing-masing peserta Pemilu 2024.
Pembagian waktu dan lokasi kampanye juga dilakukan secara adil dengan memperhatikan segi keamanan.
"Pola pembagian kampanye dengan skema per hari setiap hari berbeda urut sesuai nomor urut paslon. Terus berurut dari 21 Januari 2024 sampai akhir tanggal 7 Februari 2024, sedang tanggal 8 itu diambil paslon 2, tanggal 9 kosong, tanggal 10 diambil paslon 3 ini yang untuk Jawa Tengah," jelas Ahmad Mustakim.
"Kemudian parpol pengusul itu mengikuti jadwal rapat umum paslonnya. Untuk partai Ummat kini berafiliasi dengan paslon 1, sedang Partai Gelora berafiliasi di paslon 2.
Untuk Partai PKN dan Partai Buruh tidak menyatakan diri mendukung paslon manapun sehingga bebas berkampanye sampai tanggal 10 Februari 2024," imbuh Ahmad Mustakim.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, telah terjadi kesepakatan antarparpol mengenai kampanye terbuka. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh parpol peserta Pemilu 2024.
"Dari parpol atau pendukung tentu harus ada izin ke pihak berwajib. Setidaknya H-7 surat sudah disampaikan untuk diproses," ungkap Ahmad Mustakim.
Pada pembahasan lain, KPU juga mempersilakan kampanye dalam bentuk iklan media sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.