KPU Blitar Beberkan Aturan Kampanye saat Pandemi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan sejumlah Peraturan KPU yang mengatur jalannya Pilkada 2020 di tengah pandemi. KPU Blitar pun menyampaikan sejumlah aturan terutama terkait jumlah peserta rapat terbatas, rapat umum, hingga suvenir yang bisa diberikan peserta pilkada.
"Sesuai aturan PKPU, rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Rapat terbatas dulu bisa ratusan orang sekarang maksimal 50 orang. Ini poin perubahan kampanye yang diatur dalam rapat dan berlaku nantinya di dalam pemilihan," kata anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Blitar, Rangga Aditya, di Blitar, Sabtu 19 September 2020.
Walau jumlah peserta dibatasi saat rapat, Rangga mengatakan pendukung pasangan calon masih bisa mengikuti acara lewat live streaming yang telah disediakan. "Kami fasilitasi untuk pendukung, saat visi misi kami sediakan live streaming. Di area kampanye terbuka maksimal 100 orang, namun di lokasi lain, posko misalnya kami juga siapkan untuk bisa dinikmati masyarakat," katanya.
Menurutnya, penting bagi seluruh peserta pilkada untuk mematuhi aturan tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, jika peraturan diabaikan, ajang yang seharusnya menjadi corong demokrasi ini akan membawa petaka dan berdampak buruk bagi keberlangsungannya di mata masyarakat. "Kami juga mematuhi aturan itu, karena justru ini akan memunculkan bumerang sendiri. Misalnya, masyarakat ngotot, bisa terjadi penundaan," lanjutnya.
Untuk itu, selain melakukan sosialisasi dengan peserta, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik dinas kesehatan, termasuk dengan TNI/polri untuk persiapan pilkada. Hal itu penting, mengingat saat ini masih terjadi pandemi Covid-19, sehingga protokol kesehatan juga harus diterapkan.
Sementara itu, KPU menyediakan jadwal kampanye selama 14 hari, dengan sosialisasi di media massa. Di luar jadwal itu, sosialisasi dilakukan pasangan calon.
Untuk alat peraga kampanye, yang disediakan KPU adalah selebaran, brosur, serta pamflet. Namun, desain juga tetap dari pasangan calon yang ikut pilkada. "Dari pasangan calon yang diperbolehkan (suvenir) tapi harganya Rp25.000 untuk didistribusian. APK mereka boleh buat sendiri asal koordinasi untuk pemasangan titik. Maksimal 200 persen," kata dia.
Di Kota Blitar, ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar Pilkada Serentak 2020. Mereka adalah pasangan calon wali kota-wakil wali kota Blitar, Santoso-Tjutjuk Sunario, lalu pasangan Henry P Anwar-Yasin Hermanto. (Ant)
Advertisement