KPU Bengkulu Kebanjiran Laporan Pencatutan Nama Anggota Parpol
Sedikitnya 100 laporan warga terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik telah diterima KPU Kota Bengkulu. Pemilik nama yang dicatut namanya berpotensi mengalami kerugian, di antaranya tak bisa mengikuti seleksi Calon Pengawas Negeri Sipil (CPNS).
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Bengkulu menyebut, laporan pencatutan nama itu masuk, sebab pemilik nama menyatakan tidak menjadi anggota parpol terkait. Menurutya, seluruh laporan kini diproses di help desk KPU setempat.
Namun, KPU Kota Bengkulu belum dapat menghapus nama warga yang telah di catut tanpa izin sebagai anggota parpol. Sebab datanya telah masuk ke aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan statusnya sudah terkunci. "Karena peserta pemilu sudah ditetapkan, kita tidak berwenang menghapus di SIPOL karena sudah terkunci, tetapi akan kita sampaikan ke KPU RI," katanya dikutip dari Antara, Selasa 2 Januari 2023.
Ia juga belum bisa memberi kepastian, apakah nama yang di catut tersebut dapat dihapus dalam waktu dekat atau tidak.
Namun, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan pencatutan nama sebagai anggota parpol tanpa izin ke KPU baik mendatangi langsung ke kantor atau membuat laporan secara daring.
Sebab, pencatutan nama akan berdampak buruk bagi pemilik nama. Di antaranya, mereka tidak dapat mendaftar seleksi Calon Pengawas Negeri Sipil (CPNS), mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Seleksi TNI/Polri.
Juga tidak dapat mengikuti seleksi pembentukan badan adhoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), sebab salah satu syarat utama tidak boleh terdaftar sebagai anggota parpol. "Dengan data yang diterima KPU nantinya bisa menjadi dasar untuk diusulkan tindaklanjuti melalui kebijakan KPU RI, selain itu kita hanya bisa merespon, tapi apakah bisa dihapus atau tidak, itu bukan kebijakan dari KPU Kota Bengkulu," tandasnya.