KPU Belum Terima Surat Pengunduran Wahyu Setiawan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat terlibat kasus suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.
“Belum, itu kami tahunya juga dari media bahwa ada tulisan Pak Wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri,” kata oleh Anggota KPU, Viryan Azis terkait surat pengunduran diri Wahyu, dikutip dari Antaranews, Jumat 10 Januari 2020.
Saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari Wahyu terkait pengunduran diri dari jabatan anggota KPU. Surat dibutuhkan untuk menunjuk pejabat pengganti Wahyu di KPU.
“Kalau (pergantian antar waktu komisioner) itu konsekuensi (dari) Pak Wahyu mengundurkan diri. Tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya, kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resminya,” katanya.
Menurutnya, KPU melakukan rapat pleno pada Jumat pagi, untuk membahas status Wahyu dan sejumlah hal pasca OTT. Rapat tersebut dihadiri seluruh komisioner selain Wahyu.
Dalam rapat itu, KPU juga membahas tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan DKPP dan pemerintah. Berikutnya, membahas integritas kelembagaan secara sistemik dan personal.
Wahu Setiawan ditangkap KPK pada Rabu 8 Januari 2020 bersama tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus suap yang sama.