KPU-Bawaslu Imbau Parpol di Malang Tak Kampanye saat Masa Tenang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mengimbau semua peserta Pemilu 2024 agar tidak kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang yang dimulai pada Minggu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU, masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 21 hari, yakni dimulai dari tanggal 21 Januari hingga berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Kemudian, untuk masa tenang, KPU telah menjadwalkan dimulai pada tanggal 11 Februari 2024, hingga paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dilakukan, yakni pada tanggal 13 Februari 2024.
”Selama masa tenang, tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Marhaendra Pramudya Mahardika, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Sabtu, 10 Februari 2024.
Mengenai kegiatan yang diperbolehkan, Dika menyebutkan semua hal yang tidak diatur dalam ketentuan yang ada masih sah dilakukan oleh peserta Pemilu 2024, seperti penguatan saksi dari masing-masing internal parpol.
”Kalau hanya kegiatan yang melibatkan pengurus dan anggota parpol itu tidak diatur. Intinya itu tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang,” tegasnya.
Sedangkan mengenai upaya penertiban kampanye di ruang berbayar seperti billboard hingga papan iklan berbayar, Dika mengatakan, pihaknya memberikan imbauan kepada peserta Pemilu 2024 melalui surat.
Dalam surat yang dilayangkan KPU kepada masing-masing peserta Pemilu 2024 tersebut, lanjut Dika, juga berisi imbauan berupa pembersihan semua jenis APK agar dilakukan secara mandiri.
”Kami sudah bersurat (kepada semua peserta Pemilu 2024) untuk imbauan tidak melakukan kampanye di masa tenang dan imbauan untuk melakukan pembersihan APK secara mandiri,” ungkapnya.
Selain imbauan tersebut di atas, Dika menambahkan, pihaknya juga telah mengimbau kepada semua peserta Pemilu 2024 agar menutup akun media sosial (medsos)dan tidak melakukan aktivitas kampanye di jagad maya.
”Jadi, bukan hanya menghapus (unggahan di medsos). Tapi, juga menutup akun dan tidak boleh membuat postingan (kampanye apapun) di akun-akun yang telah didaftarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dika menyampaikan, KPU juga akan mengundang semua peserta Pemilu 2024 beserta stakeholder terkait di Kabupaten Malang untuk koordinasi terkait pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Salah satu hal yang nantinya akan dibahas, kata dia, seperti meminta semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk terlibat dalam pembersihan APK sejak berakhirnya masa kampanye.
”Kami akan undang semua parpol beserta stakeholder terkait untuk koordinasi mengenai pembersihan APK. Pertemuannya nanti malam (Sabtu malam),” ungkapnya.
Senada juga disampaikan Bawaslu Kabupaten Malang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Abdul Allam Amrullah mengatakan bahwa mulai Minggu besok sudah dipastikan tidak ada aktivitas kampanye.
Menurut Allam -sapaan Abdul Allam Amrullah- menyebutkan bahwa APK dalam bentuk apapun juga diharapkan segera dibersihkan oleh peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu yang telah ditentukan.
”Nanti malam, dipimpin KPU, akan melakukan koordinasi penertiban APK yang masih terpasang. Jadi, akan ada penertiban APK secara masif mulai pukul 00.00 oleh KPU bersama semua stakeholder terkait,” ujarnya.