KPU Banyuwangi: Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Sesuai RPJPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengisyaratkan visi misi pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi pada pemilihan serentak Tahun 2024 harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). KPU Banyuwangi pun intens melakukan sosialisasi berkaitan dengan hal ini.
"Kami sudah melakukan sosialisasi persiapan Penyusunan visi misi ini, Jumat, 2 Agustus 2024 di Santika Hotel, Banyuwangi," jelas Plh Ketua KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Enot menyebut, sosialisasi menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi. Sosialisasi ini menyasar pimpinan dan Liaison Officer (LO) partai politik peserta pemilu, pimpinan organisasi masyarakat seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, Bamag, dan Organisasi Extra Kampus PMII, GMNI, HMI, dan IMM.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi menyatakan, sesuai amanat Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para bakal calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada.
"Kami berharap apa yang disampaikan narasumber dapat menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan," tutur Anang.
Komisioner yang juga membidangi tahapan pencalonan ini menambahkan, sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada parpol terkait RPJPD. Sehingga parpol dan elemen masyarakat bisa ikut aktif dalam setiap tahapan pemilihan, dan bertanggungjawab menjaga proses penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Banyuwangi.
Tahapan Pilkada 2024 ini, lanjutnya, terus berjalan dan sedang menuju ke puncaknya. Pada 27-29 Agustus nanti, KPU akan membuka pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan wakil Bupati Banyuwangi. Penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Kemudian pada 23 September 2024 dilakukan pengundian nomor urut bagi paslon yang sudah ditetapkan KPU.
"Setelah itu, kata Dia, masa kampanye akan dimulai 24 September sampai 24 November 2024," terangnya.
Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, menurut Anang, salah satu dokumen persyaratan pencalonan dalam pilkada nanti, visi misi calon harus sesuai RPJPD dan sesuai surat edaran dari Kemendagri kepada KPU RI dan diteruskan kepada KPU kabupaten/kota bahwa rencana RPJPD teknokrat harus disosialisasikan kepada bakal pasangan calon dan partai politik.
"KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD sehingga mengundang Bappeda dan Kesbangpol sehingga visi dan misi dapat disesuaikan bakal Pasangan calon," tegasnya.
Advertisement