KPU Banyuwangi Umumkan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
KPU Kabupaten Banyuwangi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi (Cabup dan Cawabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Pendaftaran Cabup dan Cawabup ini dilakukan selama 3 hari mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Hari pertama dan kedua, 27 dan 28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir pendaftaran yakni 29 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 23.59 WIB. Informasi pendaftaran ini diumumkan melalui Media televisi, Cetak, Online, Sosial dan juga Website resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi mengatakan, regulasi ketentuan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi mengalami perubahan secara siginifikan dan fundamental.
Hal ini berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 serta dikuatkan Surat Dinas dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024. Keputusan MK itu mengatur, partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 baik yang mendapat kursi DPRD atau tidak, semuanya bisa mengusung pasangan calon Kepala Daerah dengan memperhatikan persentase dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan syarat minimal dari suara Sah Hasil pemilihan umum Legislatif Tahun 2024.
Untuk Kabupaten Banyuwangi, jumlah DPT pemilu tahun 2024 sebanyak 1.341.678. Maka persentasenya 6,5% dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960.
"Sehingga partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan minimal 63.698 suara untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati" jelasnya Anang, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Anang menambahkan, untuk syarat usia Cabup dan Cawabup juga mengalami perubahan. Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15 batas usia calon minimal 25 Tahun terhitung sejak pelantikan, namun dalam putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 diubah menjadi terhitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kabupaten.
"Untuk syarat minimal usia calon sebetulnya tidak berubah yaitu tetap paling rendah 25 tahun namun terdapat perubahan norma yang sebelumnya minimal usia tersebut berlaku saat pelantikan, diubah oleh Putusan MK sehingga dihitung saat ditetapkan menjadi pasangan calon," bebernya.
Setelah diterima Pendaftarannya dan jika dinyatakan lengkap, pasangan Cabup dan Cawabup akan mengikuti Tes Kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang.