KPU Banyuwangi Tolak Usulan Pembagian Dapil dari Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mulai melaksanakan tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk Pemilu 2024. Rancangan dapil Kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini bahkan telah diserahkan dan dipresentasikan KPU Banyuwangi di depan KPU Provinsi Jawa Timur akhir pekan lalu.
Koordinator Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menyatakan, KPU kabupaten diberi tugas membuat rancangan awal dapil maksimal tiga rancangan. Dari tiga rancangan dapil yang dibuat, salah satunya harus dapil existing dari Pemilu terakhir. Sehingga rancangan yang satu tetap 5 dapil dari Pemilu 2019 lalu.
“Yang dua selanjutnya baru hasil dari kajian internal kami,” jelasnya, Selasa, 22 November 2022.
Menurutnya, KPU Banyuwangi sudah melakukan presentasi di hadapan KPU Provinsi Jawa Timur pada akhir pekan lalu. Saat ini, tepatnya pada 21-23 November 2022, KPU Provinsi Jawa Timur melakukan presentasi di depan KPU RI terkait rancangan awal tersebut.
“Setelah itu turunlah dari KPU RI, dari hasil presentasi itu kami disuruh mengumumkan pada publik rancangan awal itu,” tegasnya.
Setelah diumumkan, menurut Ari Mustofa, akan ada tahapan tanggapan masyarakat atau istilahnya uji publik. Selanjutnya, kata Ari Mustofa, akan digelar sebuah forum bersama stake holder terkait termasuk partai, dan juga ormas untuk mendiskusikan hasil uji publik tersebut.
Hasilnya, akan dilaporkan pada KPU Provinsi Jawa Timur. Laporan ini meliputi tiga rancangan awal yang sudah dibuat dan hasil uji publiknya. Sehingga KPU Provinsi dan KPU RI memiliki perbandingan bagaimana daya tolak atau daya dukung dari masyarakat dari Parpol atas rancangan awal dapil tersebut.
“Dari rencana awal rancangan dapil itu mana yang disepakati itu adalah KPU RI yang menetapkan setelah koordinasi dengan Komisi dua DPR RI,” tegasnya.
Ari mengaku, KPU Banyuwangi tidak diperkenankan menyampaikan rancangan awal penataan dapil yang telah dibuat. Namun, menurutnya, beberapa waktu lalu KPU Banyuwangi menerima surat dari tiga partai politik yang mengusulkan penataan dapil. Ketiganya mengusulkan dapil diperbanyak menjadi 8 dapil.
Dia menegaskan, usulan dari tiga partai politik ini telah diakomodasi. Karena bagaimanapun pengguna dari dapil ini adalah partai politik. Namun setelah di input ke dalam system Sidapil ternyata ada wilayah kecamatan yang tidak bisa digabung. Sehingga usulan 8 dapil ini tidak bisa digunakan.
“Tertolak oleh system. Itu ada wilayah yang terputus, karena satu dapil dengan dapil lain harus nyambung,” tegasnya.
Dalam system Sidapil ini, lanjutnya, penataan dapil tinggal menentukan komposisi kecamatan saja. Setelah diinput, alokasi kursi dan hasil lainnya akan muncul pada Sidapil. Dia mencontohkan, jika kecamatan A, B, C dan D digabungkan, secara otomatis akan muncul untuk dapil ini kursinya sekian.
Untuk menyusun dapil ini harus sesuai dengan tujuh prinsip penataan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Kalau ternyata tidak memenuhi prinsip penataan dapil akan berwarna merah. Sehingga kami tidak bisa menggabungkan kecamatan ini dengan itu,” pungkasnya.