Pilkada, KPU Banyuwangi Tetapkan 1,3 Juta Orang Boleh Memilih
KPU Banyuwangi telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 9 Desember 2020. Total DPT Banyuwangi sebanyak 1.304.909 orang. Penetapan DPT ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Banyuwangi dalam rangka rekapitulasi dan penetapan DPT di salah satu hotel di Jalan Brawijaya Banyuwangi, Rabu, 14 Oktober 2020.
"Dari 1.304 909 yang terdaftar pada DPT, jumlah pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 646.418 orang dan pemilih perempuan sebanyak 658.491 orang," jelas Ketua Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi KPU Banyuwangi, Eko Sumanto, Kamis, 15 Oktober 2020.
Dia menyatakan jumlah DPT ini turun sebanyak 4.929 orang dari jumlah DPS yang ditetapkan pada September lalu. Jumlah DPS Banyuwangi sebanyak 1.309.838.
Eko menjelaskan, jumlah DPT lebih yang lebih rendah dari DPS ini terjadi karena dalam proses penetapan telah melalui tahapan masukan dan tanggapan masyarakat. "Prosesnya itu ada TMS (tidak memenuhi syarat) karena meninggal, karena ganda, karena pindah domisili," jelasnya.
Setelah ditetapkan, sesuai tahapan yang diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 DPT tersebut akan diumumkan dengan cara ditempel di sekretariat PPS yang berada di kantor Desa/Kelurahan se-Banyuwangi. Total ada 217 Desa/Kelurahan di Banyuwangi. "Sesuai tahapan (ditempel) sampai 6 Desember 2020 artinya tiga hari menjelang hari pemungutan suara. Jadi begitu ditahapan kami," bebernya.
Untuk warga yang belum terdaftar pada DPT, menurut Eko, sejauh ini belum ada aturan baik petunjuk teknis ataupun Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal ini.
"Intinya sampai saat ini belum ada SE atau petunjuk teknis yang mengatur, misalkan ada pemilih yang belum masuk dalam DPT itu bagaimana teknisnya, belum ada. kami kan pelaksana regulasi," pungkasnya.
Advertisement