KPU Banyuwangi Tetapkan DPT Pilkada Serentak 1.348.925 Orang
KPU Kabupaten Banyuwangi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2024 sebanyak 1.348.925 orang.
Penetapan DPT ini dilakukan melalui Rapat Pleno terbuka yang digelar di Hotel Kokoon Banyuwangi, Kamis, 19 September 2024.
DPT ini terdiri dari perempuan sebanyak 680.266 dan laki-laki sebanyak 668.659. Mereka tersebar di 2.732 TPS yang tersebar di seluruh Banyuwangi.
"Ini dari DPS yang saat ini kita proses menjadi DPT," jelas Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Banyuwangi, M Qowim.
DPT yang baru ditetapkan ini akan diumumkan pada 23 September 2024 sampai 2 Oktober 2024. Menurutnya, DPT ini akan menjadi dasar untuk pengadaan surat suara termasuk jumlah TP.
Dibandingkan dengan jumlah DPS, menurut Qowim, jumlah DPT mengalami penurunan. Di mana DPS ditetapkan sejumlah 1.350.080 orang.
Salah satu penyebab berkurangnya adalah hasil verifikasi yang dilakukan KPU melalui aplikasi Si Dalih yang terintegrasi secara nasional. Apabila di lokasi khusus seperti di Lapas atau Pesantren terdapat nama yang diduga ganda dengan Lapas atau Pesantren. Maka salah satunya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau dicoret.
"Termasuk yang meninggal dunia. Ada sarper (saran perbaikan) dari Bawaslu kurang lebih 73 orang sudah kita verifikasi kalau itu meninggal dunia atau ganda pemilih baru sudah kita verifikasi dan kita masukkan," jelasnya.
Qowim menambahkan, setelah penetapan DPT ini masih ada tahapan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb). Menurutnya, DPTb ini untuk mengakomodir calon pemilih yang pindah lokasi memilih. Baik itu dalam kabupaten maupun untuk keluar ke kabupaten yang lain.
"Tentunya yang masih dalam lingkup Jawa Timur, supaya terakomodir hak pilihnya," bebernya.
Selain itu juga masih ada daftar pemilih khusus (DPK). Ini untuk mengakomodir pemilih yang sudah punya KTP ataupun sudah mencukupi umurnya tetapi belum masuk ke DPT atau DPTb. Yang bersangkutan bisa langsung datang ke TPS.
"Syaratnya harus sesuai TPS sebagaimana di KTP-nya, harus sesuai alamat domisilinya, masih bisa menggunakan hak pilih," pungkasnya.