KPU Banyuwangi Tegaskan Data Sirekap Bukan Hasil Resmi Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menegaskan data Sirekap yang ditunjukkan dalam laman pemilu2024.kpu.go.id bukan merupakan hasil resmi perolehan suara dalam Pemilu 2024. Untuk hasil resmi Pemilu masih menunggu hasil rekapitulasi manual yang saat ini masih berlangsung.
Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menyatakan, data yang ditunjukkan dalam situs pemilu2024.kpu.go.id itu hanya hasil pembacaan Sirekap yang belum akurat. Tidak akurat karena pada beberapa TPS ada angka yang terbaca salah dan belum dibenahi oleh KPPS.
“Pembetulannya adalah melalui rekapitulasi di tingkat kecamatan ini,” jelasnya, Rabu, 21 Februari 2024.
Dia menjelaskan, dirinya mendapatkan laporan bahwasanya ada salah satu caleg mendapatkan suara lebih dari 500 suara dalam satu TPS. Hal ini tidak mungkin terjadi, karena pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal 300 pemilih saja.
“Kok bisa sampai dapat suara 500, kan tidak mungkin. Itu adalah karena salah baca oleh Sirekap. Sirekap mobile milik KPPS itu pembacaannya salah,” katanya.
Dia mencontohkan, dalam C Hasil, tanda silang yang menunjukkan tidak ada nilainya ada yang terbaca sebagai angka 8 atau angka lima oleh Sirekap. Namun kadang pembacaa Sirekap ini ada yang betul. Seharusnya, saat terjadi kesalahan pembacaan oleh Sirekap harus segera dilakukan pembetulan. Karena itulah dalam Sirekap mobile itu ada menu edit untuk pembentulan.
Namun di beberapa TPS, tidak dilakukan pembetulan oleh KPPS. Penyebabnya karena banyak faktor. Salah satunya kondisi KPPS yang merasa terburu-buru karena sudah malam atau bahkan pagi, kondisi KPPS yang capek, lelah dan sebagainya sehingga mereka ingin segera selesai.
“Manusiawilah menurut kami. Namun kami tetap tidak meninggalkan tanggung jawab untuk membenahi itu di rekapitulasi tingkat kecamatan,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, pada laman pemilu2024.kpu.go.id sudah ada disclaimer. Dalam disclaimer itu terdapat penjelasan bahwa data yang terpampang itu bukan hasil resmi. Data itu, kata Dia, hanya percepatan untuk memberikan informasi. “Kalau dari kami di KPU, hasil rekap manual itu yang memang hasil resmi,” ujarnya.
Advertisement