KPU Banyuwangi sebut 1,3 Juta Pemilih Aktif di Pemilu 2024
KPU Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024. Rapat pleno ini dilaksanakan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 25 kecamatan, Jumat, 12 Mei 2023 malam.
Rapat pleno penetapan DPSHP ini dilaksanakan di Hotel Aston, Banyuwangi. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan partai politik (Parpol), Bawaslu Banyuwangi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Juang Pribadi, dan juga petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam rapat pleno tersebut disampaikan jumlah TPS di Banyuwangi sebanyak 5.15 TPS tersebar di 25 Kecamatan dan 217 desa/kelurahan. Jumlah pemilih aktif sebanyak 1.345.007 orang, jumlah pemilih baru 1.007 orang.
Sedangkan untuk jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 8.818. Jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 14.492 serta jumlah pemilih potensial Non KTP-el sebanyak 19.392.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kabupaten Banyuwangi, Eko Sumanto, menjelaskan, penetapan DPSHP sebelumnya telah dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, naik ke tingkat kecamatan hingga ke tingkat Kabupaten. “Jika disandingkan dengan jumlah DPS yang telah ditetapkan, ada penurunan jumlah pemilih sebanyak 7.811 jiwa,” jelasnya.
Penurunan jumlah pemilih ini, Menurut Eko, disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya pemilih yang meninggal, pindah domisili, dan pemilih ganda. Dia menyebut, pemilih ganda ini bisa terjadi antar kabupaten, antar provinsi, bahkan nasional. Selain itu ada pemilih di bawah umur.
Dia menjelaskan, setelah disepakati dan ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pengumuman DPSHP selama 7 hari terhitung mulai 17 hingga 23 Mei 2023 ditingkat desa/kelurahan.
Masyarakat, kata dia, bisa mencermati DPSHP ini untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak di pemilu tahun 2024. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi cek DPT online. “Pengawas dan parpol juga bisa memberikan masukan maupun tanggapan,” katanya.
Dia menambahkan, pasca pengumuman DPSHP ini, KPU akan kembali melakukan rapat pleno rekapitulasi DPSHP akhir secara berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten. “Untuk selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT),” pungkasnya.