KPU Banyuwangi: Rekap Suara Tingkat Kecamatan Capai 40 Persen
Proses rekapitulasi surat suara hasil pemilu tingkat kecamatan sudah dilakukan sejak Minggu, 18 Februari 2024 lalu. Saat ini, belum ada kecamatan yang menyelesaikan proses rekapitulasi. Namun hasil rekapitulasi suara mencapai sekitar 40 persen.
Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi, Ari Mustofa menyatakan sesuai tahapan, sebenarnya proses rekapitulasi surat suara ditingkat Kecamatan ini memiliki waktu cukup panjang.
"Kami mengharapkan teman-teman kecamatan bisa menyelesaikan rekap di tanggal 23 (Februari)," katanya, Selasa, 20 Februari 2024.
Dijelaskannya, sejauh ini tidak ada kendala dalam proses rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan. Namun, menurutnya, proses rekap ini butuh waktu cukup lama. Karena rekap tingkat kecamatan ini membacakan hasil pungutan suara per TPS. Sehingga butuh waktu lama.
Dia menyebut proses rekap ada yang sampai malam hari, bahkan pagi tembus pagi lagi. Semuanya tergantung jumlah TPS di tiap desa. Ada yang proses rekapnya cepat karena jumlah TPS-nya sedikit. Sebaliknya ada yang lama karena jumlah TPS-nya banyak
"Ini Desa Kembiritan saja membutuhkan waktu 3 hari, karena jumlah TPS di desa itu banyak sekali," ungkapnya.
Ari menambahkan, ada sedikit perbedaan dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan pada pemilu 2024 dengan pemilu 2019.
Pada pemilu 2019, lanjutnya, rekapitulasi surat suara tidak membuka C Plano. Karena ada form C1 berhologram dalam ukuran A4. Pada pemilu kali ini, tidak ada form C1 berhologram. Yang ada sekarang, kata Dia, adalah form C hasil.
Menurutnya, form C hasil ini hanya berukuran plano. Sedangkan yang diberikan kepada saksi atau ditempel yang berukuran A4 itu adalah form C Hasil salinan. Sehingga dalam proses rekap tingkat kecamatan pada Pemilu 2024 ini memang membuka C Plano.
"Memang membuka plano, itu untuk membuktikan tidak ada perbedaan antara plano dengan salinan” tegasnya.
Advertisement