KPU Banyuwangi Mulai Sortir Lipat Surat Suara Pilgub dan Pilbup
KPU Kabupaten Banyuwangi mulai melakukan tahapan sortir lipat surat suara pilkada 2024. Baik itu surat suara Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur maupun surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi. Proses sortir ditargetkan tuntas dalam waktu lima hari ke depan.
Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menyatakan, proses sortir lipat surat suara dimulai hari ini, Kamis, 7 November 2024. Proses sortir lipat dilaksanakan di Gudang KPU Banyuwangi, di Jl. Raya Jember, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Estimasi proses sortir lipat ini tuntas dalam 4-5 hari ke depan. “Tahapan sortir lipat ini melibatkan 300 orang,” jelasnya.
Mereka, kata Dian Purnawan, berasal dari warga sekitar lokasi Gudang KPU Banyuwangi yang terdampak dengan lalu lalang pengiriman logistik di gudang KPU Banyuwangi. Jika target harian sortir lipat tidak tercapai maka jumlah petugas sortir lipat akan ditambah. “Kita lihat hari ini apakah mencapai target harian kita, kalau memang belum tercapai kemungkinan kta akan menambah personel di hari kedua,” tegasnya.
Dijelaskannya, surat suara yang dilakukan proses sortir lipat terdiri dari surat suara Pilgub 1.383.990 dan surat suara Pilbup 1.385.990 ditambah 2.000 surat suara untuk persiapan jika terjadi pemilihan suara ulang (PSU) dalam pilbup. Sehingga total surat suara yang dilipat sebanyak 2.771.980.
“Estimasi 4-5 hari itu sudah bisa selesai, ketika setiap harinya tidak tercapai kebutuhan yang disortir dan dilipat maka kita bisa menambah jumlah personel sortir lipat,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam proses sortir lipat ini petugas sortir lipat mengecek apakah surat suara masih layak pakai atau dikategorikan rusak. Surat suara yang dikategorikan rusak yakni sobek, berlubang atau terdapat noda yang berada di dalam kotak yang berisikan foto, gambar, nomor urut, dan nama pasangan calon. “Ketika masih ada di dalam itu dikategorikan rusak, tapi ketika ada noda kecil yang berada di luar kotak bisa dikategorikan masih layak,” tegasnya.
Jika petugas sortir lipat menemukan surat suara dengan kategiori rusak, maka dia harus melaporkan kepada pengawas. Dia menyebut, proses sortir lipat ini diawasi oleh sejumlah pengawas. Sehingga ketika terdapat surat suara yang rusak akan langsung diganti oleh pengawas itu dengan surat suara yang baru.
“Nanti diakhir kegiatan, kita cek berapa surat suara yang rusak, berapa surat suara yang layak. Pada H-1, maksimal kita sudah musnahkan surat suara yang rusak,” katanya.
Petugas sortir lipat surat suara mendapatkan ongkos dari tiap lembat surat suara yang disortir lipat. Ongkos sortir lipat surat suara Pilgub dan Pilbup tidak sama. Ongkos surat suara Pilgub Rp188 perlembar surat suara. “Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakli Bupati Rp164 rupiah per lembar,” pungkasnya.
Advertisement