KPU Banyuwangi Mantapkan Persiapan Tahapan Pendaftaran Cabup dan Cawabup
Sehari menjelang masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (cabup dan cawabup), KPU Kabupaten Banyuwangi terus mematangkan persiapan.
Hari ini Senin, 26 Agustus 2024 KPU Banyuwangi kembali melakukan sosialisasi tahapan Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Banyuwangi untuk Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan ini bertempat di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi, Senin 26 Agustus 2024. Acara ini dipimpin Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan.
Komisioner Divisi Teknis KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi menyatakan, setelah putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 potensi calon Pilkada Serentak 2024 akan ramai termasuk di Banyuwangi.
Sebab, parpol yang memiliki kursi di DPRD Banyuwangi ataupun tidak, sama-sama punya peluang mengusung calon di Pilkada Serentak 2024. Syaratnya, parliamentary threshold mencapai 6,5 persen.
Anang menambahkan, situasi politik saat ini bisa jadi berubah sewaktu-waktu. Karena politik sangat dinamis. Apalagi banyak partai yang bisa mengusung sendiri calon pada pilkada nanti.
Pendaftaran cabup dan cawabup akan dibuka secara resmi pada Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Pasangan cabup dan cawabup Banyuwangi dan pendukungnya yang boleh masuk ke area pendaftaran dibatasi 25 orang. Selama masa pendaftaran akan dihibur oleh hiburan musik di depan Kantor KPU Banyuwangi.
Jika ada dokumen surat rekomendasi parpol yang ganda, maka menurut Anang, acuan KPU Banyuwangi adalah Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dengan melakukan verifikasi faktual.
"Di Sipol ada berkas-berkas tingkat DPP dan yang mengunggah berkas di Sipol DPP masing-masing parpol," terangnya.
Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menambahkan, pada 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran pasangan cabup-cawabup yang diusung oleh partai politik.
"KPU Banyuwangi hanya menerima pendaftaran dan berkas paslon. Untuk benar atau tidaknya berkas itu akan diteliti saat masa penelitian berkas," katanya.
Dian Purnawan menambahkan, KPU Banyuwangi telah mengeluarkan pengumuman masa pendaftaran cabup-cawabup pada pilkada serentak 2024 sejak 24 sampai 26 Agustus 2024 mengakomodir putusan MK terbaru.
"DPT Banyuwangi lebih dari 1 juta maka parpol yang mengusung calon harus memenuhi ambang batas 6,5 persen suara parpol pada Pemilu," ungkapnya.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, mengatakan, pasangan cabup-cawabup yang lolos seleksi administrasi akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Untuk pemeriksaan kesehatan paslon KPU Banyuwangi telah menjalin kerjasama dengan RSUD Dr Saiful Anwar Malang," ungkapnya.
Untuk masalah peliputan pada masa pendaftaran cabup-cawabup yang digelar selama tiga hari yakni 27-29 Agustus 2024, akses pekerja pers akan lebih dipermudah.
"Kalau dulu kawan-kawan meliput dari balik jendela, besok kami beri akses masuk di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi yang menjadi tempat pendaftaran sekaligus penyerahan berkas. Silahkan masuk ruangan secara bergantian dan tetap tertib," ujar Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto.
Advertisement