KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi fokus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, yakni M. Ali Makki Zaini-Ali Ruchi. Meskipun masa persidangan di MK belum dimulai, tetapi KPU Banyuwangi telah melakukan berbagai persiapan.
"Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan," tutur Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar, Senin 16 Desember 2024.
Beban KPU Banyuwangi dalam kaitan gugatan hukum yang menyangkut Pilkada serentak 2024, kini lebih ringan. Sebab, gugatan dari salah satu elemen terkait Pilkada 2024 di Pengadilan Negeri Banyuwangi telah dimenangkan KPU.
Dalam gugatan itu KPU Banyuwangi dianggap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum karena menetapkan pasangan nomor urut 1, Ipuk-Mujiono di Pilkada Serentak 2024. Penggugat meminta Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk membatalkan penetapan pencalonan Ipuk-Mujiono pada Pilkada serentak 2024.
Menurut Edi Saiful Anwar, majelis hakim telah memutus bahwa perkara gugatan tersebut bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Gugatan tersebut otomatis gugur sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan paslon 02," jelasnya.
Dalam perkara di Pengadilan Negeri Banyuwangi ini, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar selaku kuasa hukum. Dia pula yang menyampaikan eksepsi KPU Banyuwangi yang kemudian diterima oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang menangani persidangan itu.
Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok perkara itu bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.
Advertisement