KPU Banyuwangi Buka Rekrutmen Petugas KPPS Untuk Pilkada 2024
Pelaksanaan Pilkada Banyuwangi semakin dekat. KPU Kabupaten Banyuwangi membuka rekrutmen tenaga ad hoc kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Dibutuhkan 19.124 orang untuk menjadi petugas KPPS di seluruh Banyuwangi.
Komisioner Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto, menjelaskan untuk Pilkada 2024 ini, terdapat 2.732 TPS yang tersebar di 217 desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah di Banyuwangi. "Untuk setiap TPS, kami akan merekrut sebanyak tujuh orang anggota KPPS," jelasnya, Kamis, 19 September 2024.
Rekrutmen KPPS ini dibuka selama 11 hari. Mulai 17 September hingga 28 September 2024. Pada saat yang bersamaan, menurut Enot, KPU Banyuwangi akan melakukan penelitian berkas administrasi para pendaftar pada 18-29 September.
Hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024. Selanjutnya, pada 30 September hingga 5 Oktober 2024, KPU akan menggelar tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. "Hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024," ungkapnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS. Di antaranya, surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi KTP, fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir, dan surat pernyataan bermaterai.
Calon pendaftar yang pernah menjadi anggota partai politik juga harus menunjukkan surat keterangan sudah tidak menjadi anggota dari partai politik. Sementara calon pendaftar yang namanya tercatut dalam aplikasi Sipol juga harus menyertakan surat pernyataan bermaterai.
Anggota KPPS akan bertugas melaksanakan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara di TPS. Mereka juga harus melayani masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya serta memberi akses dan layanan kepada pemilih disabilitas. "Masa tugas anggota KPPS yang lolos nantinya adalah mulai 7 November hingga 8 Desember 2024," pungkasnya.