KPU Banyuwangi Buka Pendaftaran Anggota PPK, Butuh 125 Orang
KPU Banyuwangi membuka pendaftaran tenaga ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran rekrutmen PPK ini dibuka mulai 20-29 November 2022. Pendaftaran tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Calon anggota PPK bisa mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA)
“Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengakses laman siakba.kpu.id,” jelas Wakil Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Senin, 21 November 2022.
Ari menambahkan, dengan system ini, pendaftaran bisa dilakukan dari rumah atau bahkan dari mana saja asal ada jaringan internet. Bagi calon pendaftar yang kesulitan melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, menurutnya bisa datang ke Kantor KPU Banyuwangi untuk dipantu dalam proses pendaftarannya. “Yang merasa kesulitan bisa datang ke kantor KPU, kami ada tenaga yang bisa memandu,” tegasnya.
Dengan menggunakan system ini, menurutnya, peserta bisa melakukan pendaftaran kapanpun. Sehingga meski baru dibuka, jumlah pendaftar sudah cukup banyak. Tidak seperti sebelumnya, pendaftar menumpuk di hari-hari terakhir pendaftaran.
Lebih jauh dia menjelaskan, untuk petugas PPK ini dibutuhkan sebanyak 125 orang untuk ditempatkan di 25 Kecamatan. Dengan rincian masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang. Namun untuk kuota pendaftaran dalam proses rekrutmen ini dia mentargetkan jumlah pendaftar minimal 2 kali jumlah yang dibutuhkan yakni 250 pendaftar. “Hingga saat ini sudah sekitar 300 orang yang mendaftar, sudah merata di setiap kecamatan,” jelasnya.
Dalam rekrutmen ini, KPU Banyuwangi memperhatikan kuota 30 persen perempuan. Pihaknya juga mengakomodir pendaftar dari kalangan penyandang disabilitas. “Setelah pendaftaran, tahapan berikutnya adalah penelitian berkas administrasi. Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilakukan tes wawancara,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, SIAKBA ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan DPT Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika ada pendaftar yang tercatat pada SIPOL maka secara otomatis akan tertolak system. “Kecuali ada yang merasa dirinya bukan anggota parpol tapi dicatut ke SIPOL maka dia bisa mendaftar dengan lebih dulu melakukan klarifikasi kepada kami,” tegasnya.
Begitu juga jika pendaftar tidak masuk dalam DPT maka system akan menolak. Yang bersangkutan harus lebih dulu mendaftarkan diri dalam DPT secara online. Selanjutnya setelah terdaftar pada DPT bisa kembali mendaftar ke SIAKBA. “Bisa daftar DPT dulu. Kalau sudah pindah alamat bisa disesuaikan dulu,” tegasnya.
Advertisement