KPU Banyuwangi Ajak Masyarakat Ikut Aktif Awasi Tahapan Pemilu
KPU Kabupaten Banyuwangi mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif terlibat mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu. Peran serta masyarakat ini sangat penting dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pesta demokrasi lima tahunan ini. Agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar, aman.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Banyuwangi, Dian Purnawan, mengatakan, tahapan kampanye Pemilu 2024 secara serentak telah dimulai Selasa, 28 November 2023 kemarin. Masa kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu yang adil dan berkualitas,” jelasnya, Rabu, 29 November 2023.
Dia menyebut, partisipasi masyarakat sangat krusial untuk menciptakan Pemilu yang bersih dan jujur. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat Banyuwangi untuk turut serta mengawasi tahapan masa kampanye yang saat ini sedang berlangsung.
KPU Kabupaten Banyuwnagi terus mengingatkan seluruh kontestan Pemilu dan tim sukses untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan. Para peserta Pemilu 2024 dipersilakan memasang alat peraga kampanye (APK) di Banyuwangi selama masa tahapan kampanye yang telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023. “Namun pemasangan baliho itu harus sesuai dengan peraturan KPU serta peraturan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” katanya.
Tidak hanya itu, KPU juga memfasilitasi pemasangan APK para peserta Pemilu 2024. Sesuai petunjuk teknis (juknis), KPU kabupaten/kota hanya memfasilitasi tiga baliho yang dipasang di wilayah ibu kota/kabupaten. Rinciannya, satu baliho untuk pasangan capres-cawapres, satu baliho untuk parpol peserta pemilu, dan satu baliho lagi untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Sementara lain-lain bisa dipasang secara mandiri oleh peserta pemilu sesuai dengan titik lokasi alat peraga kampanye yang telah ditentukan KPU,” terangnya.
Secara keseluruhan tahapan kampanye dilakukan selama 75 hari mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Dari seluruh metode kampanye yang ada, tidak semua dilakukan selama 75 hari. Ada juga yang dilakukan selama 21 hari. Yakni metode iklan kampanye. Setelah tahapan masa kampanye usai, akan ada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. “Iklan kampanye baik media cetak, elektronik, termasuk sifatnya media daring, dan satunya rapat umum. Itu bisa dilakukan mulai 21 Januari - 10 Februari 2024,” ujarnya.